• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

521 Ribu Wajib Pajak Terancam Sanksi, NIK dan NPWP Belum Dipadankan!

img

Sarjanamedia.org Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Saat Ini aku mau berbagi tips mengenai Berita yang bermanfaat. Konten Yang Menarik Tentang Berita 521 Ribu Wajib Pajak Terancam Sanksi NIK dan NPWP Belum Dipadankan Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Pemadanan NIK-NPWP: 99,32% Wajib Pajak Telah Padan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 71,34 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem. Selain itu, sekitar 4,59 juta NIK telah dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.

Namun, DJP masih menemukan sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan. Kami mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP, ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Jumlah NIK yang belum dipadankan tersebut setara dengan 0,68% dari total 76.460.637 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Jadi, hanya tinggal sedikit lagi yang belum padan, kata Dwi.

Cara Memeriksa Pemadanan NIK-NPWP

Untuk memeriksa apakah NIK Anda telah terintegrasi dengan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/)
  2. Login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda
  3. Pada bagian Profil, klik Ubah Profil
  4. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor HP atau email Anda
  5. Masukkan kode verifikasi pada kolom yang disediakan
  6. Klik Ubah Profil
  7. Sistem akan mengupdate data Anda
  8. Klik Ya jika notifikasi sukses telah muncul
  9. Pada bagian Ubah Profil, lengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  10. Klik Ubah Profil
  11. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input
  12. Klik Cari untuk mengetahui apakah NIK Anda telah terintegrasi dengan NPWP

Catatan: Artikel ini ditulis pada 5 Desember 2024.

Begitulah 521 ribu wajib pajak terancam sanksi nik dan npwp belum dipadankan yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam berita Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads