• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Broker Properti Waspada! Pemerintah Pasang Pagar Ketat, Ini Syarat Baru yang Bikin Deg-degan

img

Sarjanamedia.org Bismillah semoga hari ini istimewa. Detik Ini saya akan mengupas Properti, Hukum yang banyak dicari orang-orang. Artikel Yang Berisi Properti, Hukum Broker Properti Waspada Pemerintah Pasang Pagar Ketat Ini Syarat Baru yang Bikin Degdegan Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.

Pemerintah Perketat Regulasi Broker Properti, Minimalisir Penipuan

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi regulasi terkait industri broker properti. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi konsumen.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengungkapkan bahwa kantor agen properti atau Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) nantinya tidak lagi cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka juga harus memiliki sertifikasi standar.

Sertifikasi ini merupakan syarat agar broker properti dapat menawarkan jasa secara profesional kepada masyarakat. Lisensi resmi ini juga sudah diakui oleh Badan Sertifikasi Nasional Sertifikasi Profesional (BNSP).

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Clement Francis, menyambut baik rencana pemerintah ini. Ia menilai, regulasi yang ketat akan meminimalisir kejadian penipuan oleh broker yang tidak jelas.

Clement juga menekankan pentingnya peran broker berlisensi dalam mencegah kebocoran pendapatan pemerintah akibat broker nakal yang mengurangi nilai transaksi.

Alasan Revisi Regulasi

Revisi regulasi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

  • Kegiatan usaha P4 memiliki tingkat risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang.
  • Belakangan ini muncul kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
  • Kasus sertifikat ganda seperti di Tambun Bekasi perlu diminimalisir.

Dengan adanya revisi aturan ini, masyarakat diharapkan lebih terjamin dalam mendapatkan pelayanan agen yang benar. Broker properti yang memiliki lisensi tentu memiliki kredibilitas dan profesionalisme yang lebih tinggi.

Tanggal: 12 Februari 2025

Demikian broker properti waspada pemerintah pasang pagar ketat ini syarat baru yang bikin degdegan sudah saya bahas secara mendalam dalam properti, hukum Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. bagikan kepada teman-temanmu. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads