• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Broker Properti Waspada! Pemerintah Pasang Pagar Ketat, Ini Syarat Baru yang Bikin Deg-degan

img

Sarjanamedia.org Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Saat Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Properti, Hukum. Catatan Mengenai Properti, Hukum Broker Properti Waspada Pemerintah Pasang Pagar Ketat Ini Syarat Baru yang Bikin Degdegan Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

Pemerintah Perketat Regulasi Broker Properti, Minimalisir Penipuan

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi regulasi terkait industri broker properti. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi konsumen.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengungkapkan bahwa kantor agen properti atau Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) nantinya tidak lagi cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka juga harus memiliki sertifikasi standar.

Sertifikasi ini merupakan syarat agar broker properti dapat menawarkan jasa secara profesional kepada masyarakat. Lisensi resmi ini juga sudah diakui oleh Badan Sertifikasi Nasional Sertifikasi Profesional (BNSP).

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Clement Francis, menyambut baik rencana pemerintah ini. Ia menilai, regulasi yang ketat akan meminimalisir kejadian penipuan oleh broker yang tidak jelas.

Clement juga menekankan pentingnya peran broker berlisensi dalam mencegah kebocoran pendapatan pemerintah akibat broker nakal yang mengurangi nilai transaksi.

Alasan Revisi Regulasi

Revisi regulasi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

  • Kegiatan usaha P4 memiliki tingkat risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang.
  • Belakangan ini muncul kasus mafia tanah yang meresahkan masyarakat.
  • Kasus sertifikat ganda seperti di Tambun Bekasi perlu diminimalisir.

Dengan adanya revisi aturan ini, masyarakat diharapkan lebih terjamin dalam mendapatkan pelayanan agen yang benar. Broker properti yang memiliki lisensi tentu memiliki kredibilitas dan profesionalisme yang lebih tinggi.

Tanggal: 12 Februari 2025

Demikianlah broker properti waspada pemerintah pasang pagar ketat ini syarat baru yang bikin degdegan sudah saya jabarkan secara detail dalam properti, hukum Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads