• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Dana Zakat untuk MBG: Kemenag Buka Suara, Siap Goyang Dunia Filantropi

img

Sarjanamedia.org Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Pada Blog Ini aku ingin membagikan pengetahuan seputar Dana Zakat, Filantropi. Artikel Ini Menawarkan Dana Zakat, Filantropi Dana Zakat untuk MBG Kemenag Buka Suara Siap Goyang Dunia Filantropi Jangan lewatkan informasi penting

Dana Zakat untuk MBG: Kemenag Buka Suara, Siap Goyang Dunia Filantropi

Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait penggunaan dana zakat untuk membiayai kegiatan Majelis Blockchain Indonesia (MBG). Kemenag menegaskan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa dana zakat tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial atau menguntungkan pihak tertentu. Dana zakat harus digunakan untuk delapan asnaf yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, tegasnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

Sementara itu, MBG merupakan organisasi yang bergerak di bidang teknologi blockchain. Kemenag menilai bahwa kegiatan MBG tidak termasuk dalam delapan asnaf yang berhak menerima dana zakat.

Kemenag juga menegaskan bahwa penggunaan dana zakat harus melalui lembaga pengelola zakat yang telah mendapat izin dari pemerintah. Lembaga pengelola zakat harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kata Kamaruddin.

Kemenag berharap agar masyarakat dapat memahami ketentuan penggunaan dana zakat dengan baik. Kami mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat yang terpercaya, pungkas Kamaruddin.

(Tanggal publikasi: 2023-03-08)

Demikian dana zakat untuk mbg kemenag buka suara siap goyang dunia filantropi sudah saya bahas secara mendalam dalam dana zakat, filantropi Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. silakan share ini. Terima kasih atas perhatian Anda

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads