• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DPR Kelimpungan, Mau Evaluasi KPK dan MK Lewat Tatib Abal-abal

img

Sarjanamedia.org Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Di Kutipan Ini saya ingin berbagi tentang Politik, Hukum yang bermanfaat. Deskripsi Konten Politik, Hukum DPR Kelimpungan Mau Evaluasi KPK dan MK Lewat Tatib Abalabal Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

DPR Kelimpungan, Upaya Evaluasi KPK dan MK Terganjal Aturan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghadapi kesulitan dalam mengevaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) karena terkendala oleh Tata Tertib (Tatib) yang tidak memadai.

Tatib DPR saat ini tidak memberikan mekanisme yang jelas untuk mengevaluasi lembaga-lembaga tersebut. Hal ini membuat DPR kesulitan untuk menjalankan tugas pengawasannya secara efektif.

Ketua DPR Puan Maharani mengakui adanya kendala tersebut. Ia mengatakan bahwa DPR sedang mempertimbangkan untuk merevisi Tatib agar dapat mengakomodasi kebutuhan evaluasi KPK dan MK.

Namun, proses revisi Tatib membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara itu, DPR merasa perlu untuk segera melakukan evaluasi terhadap kedua lembaga tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, DPR berencana untuk menggunakan mekanisme lain, seperti membentuk panitia khusus (pansus) atau melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK dan MK.

Namun, mekanisme ini dianggap kurang efektif dibandingkan dengan evaluasi yang dilakukan melalui Tatib. Pasalnya, pansus dan RDP hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

DPR berharap dapat segera menyelesaikan revisi Tatib agar dapat mengevaluasi KPK dan MK secara komprehensif dan berkelanjutan.

Catatan: Artikel ini ditulis pada 2023-03-08.

Sekian pembahasan mendalam mengenai dpr kelimpungan mau evaluasi kpk dan mk lewat tatib abalabal yang saya sajikan melalui politik, hukum Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. lihat artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads