• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DPR Kelimpungan, Mau Evaluasi KPK dan MK Lewat Tatib Abal-abal

img

Sarjanamedia.org Hai semoga hatimu selalu tenang. Hari Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai Politik, Hukum yang menarik. Ringkasan Informasi Seputar Politik, Hukum DPR Kelimpungan Mau Evaluasi KPK dan MK Lewat Tatib Abalabal Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

DPR Kelimpungan, Upaya Evaluasi KPK dan MK Terganjal Aturan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghadapi kesulitan dalam mengevaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK) karena terkendala oleh Tata Tertib (Tatib) yang tidak memadai.

Tatib DPR saat ini tidak memberikan mekanisme yang jelas untuk mengevaluasi lembaga-lembaga tersebut. Hal ini membuat DPR kesulitan untuk menjalankan tugas pengawasannya secara efektif.

Ketua DPR Puan Maharani mengakui adanya kendala tersebut. Ia mengatakan bahwa DPR sedang mempertimbangkan untuk merevisi Tatib agar dapat mengakomodasi kebutuhan evaluasi KPK dan MK.

Namun, proses revisi Tatib membutuhkan waktu yang cukup lama. Sementara itu, DPR merasa perlu untuk segera melakukan evaluasi terhadap kedua lembaga tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, DPR berencana untuk menggunakan mekanisme lain, seperti membentuk panitia khusus (pansus) atau melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK dan MK.

Namun, mekanisme ini dianggap kurang efektif dibandingkan dengan evaluasi yang dilakukan melalui Tatib. Pasalnya, pansus dan RDP hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

DPR berharap dapat segera menyelesaikan revisi Tatib agar dapat mengevaluasi KPK dan MK secara komprehensif dan berkelanjutan.

Catatan: Artikel ini ditulis pada 2023-03-08.

Terima kasih telah mengikuti penjelasan dpr kelimpungan mau evaluasi kpk dan mk lewat tatib abalabal dalam politik, hukum ini hingga selesai Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads