Eks Menkumham Yasonna dan Hasto Terjebak di Dalam Negeri, Ada Apa?

Sarjanamedia.org Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Pada Waktu Ini mari kita eksplorasi potensi Politik, Hukum yang menarik. Konten Yang Menarik Tentang Politik, Hukum Eks Menkumham Yasonna dan Hasto Terjebak di Dalam Negeri Ada Apa Simak baik-baik hingga kalimat penutup.
KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Kronologi Kasus
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto diduga menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel I, padahal Masiku berasal dari Sulawesi Selatan. Hasto juga menandatangani surat permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review untuk memenangkan Masiku.
Karena upaya tersebut tidak berhasil, Hasto bekerja sama dengan Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang juga kader PDIP. Hasto juga meminta Riezky Aprilia, yang seharusnya memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas, untuk mengundurkan diri dan digantikan oleh Masiku.
Bukti Petunjuk
Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa KPK menemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Hasto Kristiyanto. Hasto juga mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap tersebut.
Pencegahan ke Luar Negeri
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto berlaku sejak 24 Desember 2024 selama 6 bulan.
Tersangka dan Pasal yang Dilanggar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. sebagai penerima suap. Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sekian penjelasan detail tentang eks menkumham yasonna dan hasto terjebak di dalam negeri ada apa yang saya tuangkan dalam politik, hukum Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. sebarkan ke teman-temanmu. terima kasih banyak.
✦ Tanya AI