• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Evaluasi Pejabat DPR: Benny Harman Pertanyakan Bahayanya

img

Sarjanamedia.org Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Dalam Konten Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar Evaluasi Pejabat DPR, Benny Harman. Artikel Yang Berisi Evaluasi Pejabat DPR, Benny Harman Evaluasi Pejabat DPR Benny Harman Pertanyakan Bahayanya Jangan lewatkan informasi penting

    Table of Contents

Dalam rapat konsultasi Bamus, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ditugaskan untuk membahas usulan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait revisi Tata Tertib DPR. Badan Keahlian DPR juga diminta untuk memberikan penjelasan dan pendampingan dalam perumusan revisi tersebut.

Anggota Baleg, Benny K Harman, mempertanyakan maksud dari revisi tersebut, khususnya terkait kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat di institusi yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Ia menanyakan apakah evaluasi tersebut dapat berujung pada pemberhentian pejabat di tengah jalan.

Badan Keahlian DPR menjelaskan bahwa usulan revisi tersebut dilatarbelakangi oleh pengalaman hukum yang melibatkan beberapa pejabat negara yang telah melalui uji kelayakan di DPR. Peristiwa tersebut dinilai mengganggu marwah dan kehormatan DPR.

Benny K Harman menilai bahwa jika ada niat untuk memberhentikan suatu jabatan, pengawasannya harus dibatasi. Ia mempertanyakan apakah DPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat di tengah jalan, seperti Hakim MK, Hakim MA, KPK, BPK, KPU, dan Bawaslu.

MKD mengusulkan perubahan terhadap Pasal 228 A Tata Tertib DPR, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan akan dikirimkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat konsultasi Bamus tersebut digelar pada Senin, 3 Februari 2025, di ruang Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat. Keputusan Baleg terkait revisi Tata Tertib DPR diharapkan dapat dibawa ke paripurna besok untuk penetapan.

Selesai sudah pembahasan evaluasi pejabat dpr benny harman pertanyakan bahayanya yang saya tuangkan dalam evaluasi pejabat dpr, benny harman Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Jika kamu suka lihat artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads