Hakim Agung Anwar Usman Absen dalam Putusan Krusial Pilgub Sumut

Sarjanamedia.org Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Pada Saat Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Hukum, Politik. Panduan Artikel Tentang Hukum, Politik Hakim Agung Anwar Usman Absen dalam Putusan Krusial Pilgub Sumut Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.
Hakim Agung Anwar Usman Absen dalam Putusan Krusial Pilgub Sumut
Hakim Agung Anwar Usman tidak hadir dalam sidang putusan sengketa Pilgub Sumatera Utara (Sumut) yang digelar Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (19/5/2021). Ketidakhadiran Anwar Usman menjadi sorotan karena ia merupakan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan ketidakhadiran Anwar Usman. Ia menjelaskan bahwa Anwar Usman sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar COVID-19.
Ketidakhadiran Anwar Usman tidak mempengaruhi jalannya sidang. Sidang tetap digelar dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfan Fachruddin, dan dua hakim anggota, yakni Pri Pambudi Teguh dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam putusannya, MA menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut, Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus. MA menyatakan bahwa pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah sebagai pemenang Pilgub Sumut.
Putusan MA ini mengakhiri sengketa Pilgub Sumut yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Hasil putusan ini juga menjadi kemenangan bagi pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.
Tabel Kehadiran Hakim Agung dalam Sidang Putusan Pilgub Sumut
Nama Hakim | Kehadiran |
---|---|
Irfan Fachruddin | Hadir |
Pri Pambudi Teguh | Hadir |
Yodi Martono Wahyunadi | Hadir |
Anwar Usman | Tidak Hadir |
Begitulah hakim agung anwar usman absen dalam putusan krusial pilgub sumut yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam hukum, politik, Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Silakan share kepada rekan-rekanmu. jangan ragu untuk membaca artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI