• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi: MA Siap Bongkar Rahasia SYL di Sidang Kasasi

img

Sarjanamedia.org Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Di Situs Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang Kasus Pemerasan, Gratifikasi. Ulasan Artikel Seputar Kasus Pemerasan, Gratifikasi Kasus Pemerasan dan Gratifikasi MA Siap Bongkar Rahasia SYL di Sidang Kasasi Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

Kasus Pemerasan dan Gratifikasi: MA Siap Bongkar Rahasia SYL di Sidang Kasasi

Mahkamah Agung (MA) bersiap mengungkap rahasia mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, yang akrab disapa SYL, dalam sidang kasasi kasus pemerasan dan gratifikasi. Sidang ini akan digelar pada 2023.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan bahwa MA telah menerima memori kasasi dari pihak SYL. Memori tersebut berisi alasan-alasan mengapa SYL mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara yang menghukumnya 12 tahun penjara.

Andi menjelaskan bahwa MA akan memeriksa memori kasasi tersebut secara cermat dan objektif. MA juga akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak SYL dan jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL bermula dari laporan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang menuduh SYL melakukan pemerasan sebesar Rp 2,7 triliun. SYL juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,5 miliar dari VDNI.

Dalam persidangan di PT Sulawesi Tenggara, SYL membantah semua tuduhan tersebut. Namun, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan JPU cukup kuat untuk membuktikan kesalahan SYL.

Jika MA menolak kasasi SYL, maka mantan gubernur tersebut harus menjalani hukuman 12 tahun penjara. Namun, jika MA mengabulkan kasasi SYL, maka putusan PT Sulawesi Tenggara akan dibatalkan dan SYL akan dibebaskan dari segala tuduhan.

Sekian informasi detail mengenai kasus pemerasan dan gratifikasi ma siap bongkar rahasia syl di sidang kasasi yang saya sampaikan melalui kasus pemerasan, gratifikasi Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. lihat artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads