• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPK Siap Adu Argumen di Arena Praperadilan Hasto PDIP

img

Sarjanamedia.org Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Pada Artikel Ini mari kita eksplorasi potensi Hukum, Politik yang menarik. Konten Yang Mendalami Hukum, Politik KPK Siap Adu Argumen di Arena Praperadilan Hasto PDIP simak terus penjelasannya hingga tuntas.

KPK Siap Adu Argumen di Arena Praperadilan Hasto PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk beradu argumen di arena praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. KPK akan menghormati proses hukum tersebut dan akan menyampaikan argumentasinya di pengadilan.

Febri menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KPK memiliki bukti yang cukup untuk menduga Hasto terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Hasto sendiri membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengadaan e-KTP dan akan membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan.

Sidang praperadilan terkait kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2019. KPK dan Hasto akan saling adu argumen untuk meyakinkan hakim mengenai keabsahan penetapan tersangka.

Kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang kpk siap adu argumen di arena praperadilan hasto pdip dalam hukum, politik ini Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads