• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Migas Melawan Arus: Dikecualikan dari Aturan DHE yang Mengikat

img

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Di Kutipan Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Migas, Ekonomi. Artikel Yang Mengulas Migas, Ekonomi Migas Melawan Arus Dikecualikan dari Aturan DHE yang Mengikat lanjut sampai selesai.

Pemerintah Kecualikan Sektor Migas dari Kewajiban Penempatan DHE 100%

Jakarta, 22 Januari 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memutuskan untuk mengecualikan sektor minyak dan gas bumi (migas) dari kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sebesar 100% di sistem keuangan domestik selama satu tahun.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa pengecualian ini diberikan karena karakteristik industri migas yang berbeda dengan sektor lainnya. Sektor migas memiliki banyak kontrak khusus dengan pihak asing, termasuk soal hak pengelolaan dan valas yang menjadi hak para pemberi pinjaman.

Mereka memiliki karakteristik bisnis dan pembayaran yang agak berbeda, sehingga teknis detailnya akan dibahas lebih lanjut dengan Bank Indonesia untuk memastikan keselarasan antara kebijakan dan teknis pelaksanaannya, ujar Susiwijono.

Susiwijono juga menekankan bahwa pengecualian ini belum bersifat resmi karena revisi Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang DHE masih dalam proses sepanjang pekan ini.

Alasan Pengecualian

Pengecualian sektor migas dari kewajiban penempatan DHE 100% didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:

  • Karakteristik industri migas yang berbeda dengan sektor lain.
  • Adanya kontrak khusus dengan pihak asing yang mengatur hak pengelolaan dan valas.
  • Dampak negatif pada investasi dan pengembangan industri migas jika kewajiban penempatan DHE 100% diterapkan.

Kebijakan Lanjutan

Susiwijono menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan pembenahan kebijakan terkait DHE hingga revisi PP 36/2023 selesai dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Demikian penjelasan menyeluruh tentang migas melawan arus dikecualikan dari aturan dhe yang mengikat dalam migas, ekonomi yang saya berikan Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini tetap produktif dan rawat diri dengan baik. bagikan ke teman-temanmu. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads