• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Misteri Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong: Kejagung Menanti Angka Pasti

img

Sarjanamedia.org Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Pada Saat Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Korupsi yang menarik. Informasi Terkait Korupsi Misteri Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Kejagung Menanti Angka Pasti Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Mereka adalah Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, persetujuan tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kejagung telah memeriksa 126 saksi dan 3 ahli dalam kasus ini. Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

Tim Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, melaporkan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Zaid menduga ada pelanggaran HAM dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia juga mempertanyakan mengapa proses hukum baru dilakukan setelah sembilan tahun dan hanya menjerat Tom Lembong, padahal ada enam menteri perdagangan selama periode tersebut.

Zaid menyatakan, Kami masih sangat meyakini bahwasannya ada hal-hal berbau politik dalam proses penangkapan atau penahanan dan penetapan tersangka dari Pak Tom Lembong ini. Ia juga meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan investigasi atas dugaan diskriminasi dalam kasus ini.

Kejagung belum memberikan tanggapan resmi atas laporan Zaid. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harili Siregar, mengatakan, Penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan terhadap perkara ini dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

Kasus impor gula ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri dan dugaan pelanggaran HAM. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Jakarta, 11 Desember 2024

Sekian penjelasan tentang misteri kerugian negara dalam kasus tom lembong kejagung menanti angka pasti yang saya sampaikan melalui korupsi Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads