• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Misteri Terungkap: Polisi Bongkar Kendala di Balik Kematian Tragis Rahmad

img

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Pada Postingan Ini aku ingin membagikan informasi penting tentang Misteri, Kriminal. Artikel Ini Membahas Misteri, Kriminal Misteri Terungkap Polisi Bongkar Kendala di Balik Kematian Tragis Rahmad Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.

Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan Sopir Bus Berujung Maut

Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) telah mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan sopir bus Al Hijrah, Rahmad Vaisandri (29). Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kasus tersebut awalnya dilaporkan sebagai pencurian.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa Rahmad menjadi korban pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kami menyelidiki kasus ini sebagai kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, ujar Nicolas.

Polisi sempat mengalami kendala dalam mengungkap kasus ini, salah satunya karena tidak berfungsinya CCTV di lokasi kejadian. Selain itu, para pelaku pengeroyokan yang merupakan pekerja kuli bangunan juga sulit diidentifikasi karena mereka berasal dari daerah yang berbeda dan telah kembali ke kampung halaman.

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya berhasil menangkap 10 pelaku pengeroyokan. Salah satu pelaku diketahui merupakan oknum polisi dari kesatuan Brimob Mabes Polri, Bripka O. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat.

Nicolas menambahkan, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang lain, pungkasnya.

(3 Februari 2025)

Demikianlah misteri terungkap polisi bongkar kendala di balik kematian tragis rahmad sudah saya jabarkan secara detail dalam misteri, kriminal Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Jika kamu merasa terinspirasi lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads