Nasib Tom Lembong di Ujung Tanduk: Tersangka atau Bebas?

Sarjanamedia.org Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Pada Edisi Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Berita. Panduan Artikel Tentang Berita Nasib Tom Lembong di Ujung Tanduk Tersangka atau Bebas Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
Table of Contents
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin, 25 November 2024, pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan jaksa membacakan kesimpulan mereka.
Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal November setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Dalam pembacaan kesimpulan, pengacara Tom Lembong meminta hakim menerima permohonan mereka. Sementara itu, jaksa meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut.
Sidang putusan praperadilan digelar pada Selasa, 26 November 2024. Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan Tom Lembong.
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula dalam negeri. Pengacara Tom Lembong meminta agar status tersangka kliennya dinyatakan tidak sah dan penyidikan dihentikan.
Jaksa membacakan kesimpulan mereka, meminta hakim menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Hakim memutuskan menolak permohonan tersebut dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Demikianlah nasib tom lembong di ujung tanduk tersangka atau bebas telah saya jelaskan secara rinci dalam berita Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Jika kamu setuju cek artikel lain di bawah ini.
✦ Ask AI