Pajak 12%: Eks Menkeu, Wamenkeu, dan Dirjen Pajak Bongkar Rahasia di Balik Layar

Sarjanamedia.org Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Kini saya ingin berbagi tentang Ekonomi yang bermanfaat. Penjelasan Artikel Tentang Ekonomi Pajak 12 Eks Menkeu Wamenkeu dan Dirjen Pajak Bongkar Rahasia di Balik Layar Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
Table of Contents
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Rencana ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk ekonom, pengusaha, dan pejabat.
Mantan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menduga pemerintah ngotot menaikkan PPN karena membutuhkan tambahan penerimaan untuk membiayai program-program baru dan membayar utang yang jatuh tempo.
Anny menilai kenaikan PPN menjadi 12% akan menekan daya beli masyarakat yang saat ini sedang lemah. Ia mengusulkan sistem perpajakan berbasis self-assessment untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menurunkan tarif PPN kembali ke 10%.
Ekonom senior Hadi Soesastro juga menolak kenaikan PPN. Ia menilai pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan ketetapan tarif PPN 12% dalam UU HPP.
Hadi mengusulkan sistem self-assessment, di mana seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan Wajib Pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan. Sistem ini akan memperluas basis pajak dan memungkinkan penurunan tarif pajak tanpa mengurangi penerimaan negara.
Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarkan kebutuhan pemerintah akan tambahan penerimaan. Namun, ia menekankan bahwa kenaikan PPN akan membebani masyarakat kecil yang mayoritas pendapatannya untuk konsumsi.
Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menilai penolakan kenaikan PPN wajar karena ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Ia juga mengkhawatirkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, iuran perumahan, dan rencana peralihan subsidi BBM.
Fuad meyakini Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan PPN sesuai amanat UU HPP. Ia berharap pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN, bukan hanya menundanya.
Dengan demikian, pemerintah perlu mencari alternatif sumber penerimaan negara yang tidak membebani masyarakat. Sistem perpajakan berbasis self-assessment dapat menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Itulah pembahasan tuntas mengenai pajak 12 eks menkeu wamenkeu dan dirjen pajak bongkar rahasia di balik layar dalam ekonomi yang saya berikan Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. Jika kamu peduli lihat artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI