Pajak Melayang, 6 Pengemplang Terancam Mendekam di Jeruji Besi
Sarjanamedia.org Hai apa kabar semuanya selamat membaca Pada Hari Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai Pajak, Hukum. Informasi Relevan Mengenai Pajak, Hukum Pajak Melayang 6 Pengemplang Terancam Mendekam di Jeruji Besi Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyerahkan enam tersangka dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri. Tersangka-tersangka ini diduga merugikan pendapatan negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka dan Kerugian Negara
| Tersangka | Tanggal Penyerahan | Kejaksaan Negeri | Kerugian Negara |
|---|---|---|---|
| PGS | 17 Januari 2024 | Palangkaraya | Rp3,3 miliar |
| SB | 10 September 2024 | Banjarmasin | Rp660 juta |
| AS | 23 Oktober 2024 | Palangkaraya | Rp552 juta |
| AA dan JA | 24 Januari 2024 | Batulicin | Rp1,6 miliar |
| FM | 7 Mei 2024 | Tanah Bumbu | Tidak disebutkan |
Asas Ultimum Remedium
Kanwil DJP Kalselteng dalam menangani perkara pidana pajak mengedepankan asas ultimum remedium. Artinya, hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Itulah pembahasan tuntas mengenai pajak melayang 6 pengemplang terancam mendekam di jeruji besi dalam pajak, hukum yang saya berikan Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Sampai bertemu di artikel selanjutnya. Terima kasih atas dukungan Anda.
✦ Ask AI