Pajak Melayang, 6 Pengemplang Terancam Mendekam di Jeruji Besi

Sarjanamedia.org Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Pada Kesempatan Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari Pajak, Hukum. Catatan Mengenai Pajak, Hukum Pajak Melayang 6 Pengemplang Terancam Mendekam di Jeruji Besi Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.
Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyerahkan enam tersangka dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri. Tersangka-tersangka ini diduga merugikan pendapatan negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka dan Kerugian Negara
Tersangka | Tanggal Penyerahan | Kejaksaan Negeri | Kerugian Negara |
---|---|---|---|
PGS | 17 Januari 2024 | Palangkaraya | Rp3,3 miliar |
SB | 10 September 2024 | Banjarmasin | Rp660 juta |
AS | 23 Oktober 2024 | Palangkaraya | Rp552 juta |
AA dan JA | 24 Januari 2024 | Batulicin | Rp1,6 miliar |
FM | 7 Mei 2024 | Tanah Bumbu | Tidak disebutkan |
Asas Ultimum Remedium
Kanwil DJP Kalselteng dalam menangani perkara pidana pajak mengedepankan asas ultimum remedium. Artinya, hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap pajak melayang 6 pengemplang terancam mendekam di jeruji besi dalam pajak, hukum ini Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih banyak.
✦ Ask AI