Pajak Melayang, 6 Pengemplang Terancam Mendekam di Jeruji Besi

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Blog Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Pajak, Hukum. Tulisan Tentang Pajak, Hukum Pajak Melayang 6 Pengemplang Terancam Mendekam di Jeruji Besi Jangan berhenti di tengah lanjutkan membaca sampai habis.
Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyerahkan enam tersangka dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri. Tersangka-tersangka ini diduga merugikan pendapatan negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka dan Kerugian Negara
Tersangka | Tanggal Penyerahan | Kejaksaan Negeri | Kerugian Negara |
---|---|---|---|
PGS | 17 Januari 2024 | Palangkaraya | Rp3,3 miliar |
SB | 10 September 2024 | Banjarmasin | Rp660 juta |
AS | 23 Oktober 2024 | Palangkaraya | Rp552 juta |
AA dan JA | 24 Januari 2024 | Batulicin | Rp1,6 miliar |
FM | 7 Mei 2024 | Tanah Bumbu | Tidak disebutkan |
Asas Ultimum Remedium
Kanwil DJP Kalselteng dalam menangani perkara pidana pajak mengedepankan asas ultimum remedium. Artinya, hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Itulah pembahasan lengkap seputar pajak melayang 6 pengemplang terancam mendekam di jeruji besi yang saya tuangkan dalam pajak, hukum Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Terima kasih atas perhatiannya
✦ Tanya AI