Pajak Melayang, 6 Pengemplang Terancam Mendekam di Jeruji Besi

Sarjanamedia.org Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Pada Kesempatan Ini saya mau menjelaskan manfaat dari Pajak, Hukum yang banyak dicari. Konten Yang Mendalami Pajak, Hukum Pajak Melayang 6 Pengemplang Terancam Mendekam di Jeruji Besi Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyerahkan enam tersangka dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri. Tersangka-tersangka ini diduga merugikan pendapatan negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka dan Kerugian Negara
Tersangka | Tanggal Penyerahan | Kejaksaan Negeri | Kerugian Negara |
---|---|---|---|
PGS | 17 Januari 2024 | Palangkaraya | Rp3,3 miliar |
SB | 10 September 2024 | Banjarmasin | Rp660 juta |
AS | 23 Oktober 2024 | Palangkaraya | Rp552 juta |
AA dan JA | 24 Januari 2024 | Batulicin | Rp1,6 miliar |
FM | 7 Mei 2024 | Tanah Bumbu | Tidak disebutkan |
Asas Ultimum Remedium
Kanwil DJP Kalselteng dalam menangani perkara pidana pajak mengedepankan asas ultimum remedium. Artinya, hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Itulah pembahasan lengkap seputar pajak melayang 6 pengemplang terancam mendekam di jeruji besi yang saya tuangkan dalam pajak, hukum Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Terima kasih
✦ Ask AI