• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Menggigit! Ikan Salmon dan Shirataki Terkena PPN 12%

img

Sarjanamedia.org Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Sesi Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Pajak, Makanan. Informasi Lengkap Tentang Pajak, Makanan Pajak Menggigit Ikan Salmon dan Shirataki Terkena PPN 12 Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

Pemerintah telah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada bahan makanan premium mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong dalam sistem perpajakan.

Jenis Bahan Makanan yang Kena PPN 12%

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan mahal (salmon, tuna)
  • Udang dan crustacea premium (king crab)

Jenis Bahan Makanan yang Tidak Kena PPN

  • Daging dengan harga Rp 150.000 - Rp 200.000 per kg
  • Beras medium
  • Beras shirataki (impor)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengenaan PPN 12% ini hanya berlaku untuk masyarakat mampu yang mengonsumsi barang dan jasa mewah. Kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga meluruskan bahwa beras premium yang dikenakan PPN adalah beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa beras shirataki yang diimpor akan dikenakan PPN. Kebijakan ini diambil untuk melindungi petani lokal.

Begitulah uraian komprehensif tentang pajak menggigit ikan salmon dan shirataki terkena ppn 12 dalam pajak, makanan yang saya berikan Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain selalu berpikir positif dalam bekerja dan jaga berat badan ideal. Jika kamu suka Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads