Pajak Menggigit! Ikan Salmon dan Shirataki Terkena PPN 12%

Sarjanamedia.org Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Pada Kesempatan Ini mari kita eksplorasi potensi Pajak, Makanan yang menarik. Pandangan Seputar Pajak, Makanan Pajak Menggigit Ikan Salmon dan Shirataki Terkena PPN 12 Pastikan Anda menyimak hingga bagian penutup.
Pemerintah telah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada bahan makanan premium mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong dalam sistem perpajakan.
Jenis Bahan Makanan yang Kena PPN 12%
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan mahal (salmon, tuna)
- Udang dan crustacea premium (king crab)
Jenis Bahan Makanan yang Tidak Kena PPN
- Daging dengan harga Rp 150.000 - Rp 200.000 per kg
- Beras medium
- Beras shirataki (impor)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengenaan PPN 12% ini hanya berlaku untuk masyarakat mampu yang mengonsumsi barang dan jasa mewah. Kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga meluruskan bahwa beras premium yang dikenakan PPN adalah beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa beras shirataki yang diimpor akan dikenakan PPN. Kebijakan ini diambil untuk melindungi petani lokal.
Itulah pembahasan lengkap seputar pajak menggigit ikan salmon dan shirataki terkena ppn 12 yang saya tuangkan dalam pajak, makanan Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Jangan ragu untuk membagikan ini ke sahabat-sahabatmu. cek artikel lain di bawah ini.
✦ Ask AI