Pajak Menggigit! Ikan Salmon dan Shirataki Terkena PPN 12%

Sarjanamedia.org Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Detik Ini mari kita diskusikan Pajak, Makanan yang sedang hangat. Artikel Yang Menjelaskan Pajak, Makanan Pajak Menggigit Ikan Salmon dan Shirataki Terkena PPN 12 lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.
Pemerintah telah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada bahan makanan premium mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong dalam sistem perpajakan.
Jenis Bahan Makanan yang Kena PPN 12%
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan mahal (salmon, tuna)
- Udang dan crustacea premium (king crab)
Jenis Bahan Makanan yang Tidak Kena PPN
- Daging dengan harga Rp 150.000 - Rp 200.000 per kg
- Beras medium
- Beras shirataki (impor)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengenaan PPN 12% ini hanya berlaku untuk masyarakat mampu yang mengonsumsi barang dan jasa mewah. Kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga meluruskan bahwa beras premium yang dikenakan PPN adalah beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa beras shirataki yang diimpor akan dikenakan PPN. Kebijakan ini diambil untuk melindungi petani lokal.
Demikian pajak menggigit ikan salmon dan shirataki terkena ppn 12 telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam pajak, makanan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.
✦ Ask AI