• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Menggigit! Ikan Salmon dan Shirataki Terkena PPN 12%

img

Sarjanamedia.org Bismillah semoga semua urusan lancar. Di Blog Ini mari kita bahas keunikan dari Pajak, Makanan yang sedang populer. Informasi Lengkap Tentang Pajak, Makanan Pajak Menggigit Ikan Salmon dan Shirataki Terkena PPN 12 Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Pemerintah telah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada bahan makanan premium mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong dalam sistem perpajakan.

Jenis Bahan Makanan yang Kena PPN 12%

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan mahal (salmon, tuna)
  • Udang dan crustacea premium (king crab)

Jenis Bahan Makanan yang Tidak Kena PPN

  • Daging dengan harga Rp 150.000 - Rp 200.000 per kg
  • Beras medium
  • Beras shirataki (impor)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pengenaan PPN 12% ini hanya berlaku untuk masyarakat mampu yang mengonsumsi barang dan jasa mewah. Kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat menengah ke bawah.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga meluruskan bahwa beras premium yang dikenakan PPN adalah beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa beras shirataki yang diimpor akan dikenakan PPN. Kebijakan ini diambil untuk melindungi petani lokal.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap pajak menggigit ikan salmon dan shirataki terkena ppn 12 dalam pajak, makanan ini Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua terus belajar hal baru dan jaga imunitas. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads