• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Tak Pandang Status: PHK dan Pengangguran Wajib Lapor SPT

img

Sarjanamedia.org Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Dalam Tulisan Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Pajak, Keuangan. Artikel Yang Berisi Pajak, Keuangan Pajak Tak Pandang Status PHK dan Pengangguran Wajib Lapor SPT Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Kewajiban Melaporkan SPT Tahunan bagi Pengangguran

Bagi masyarakat yang telah kehilangan pekerjaan atau mengalami pengangguran, muncul pertanyaan apakah mereka masih wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan.

Pelaporan SPT tidak hanya berfungsi untuk melaporkan penghasilan atau pembayaran pajak. SPT juga digunakan untuk memantau aktivitas wajib pajak (WP), melaporkan aset dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan, serta mengidentifikasi objek pajak dan bukan objek pajak.

Oleh karena itu, meskipun seseorang telah menganggur selama setahun tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban ini berlaku hingga WP resmi mengajukan status Non-Efektif (NE) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Bagi WP yang memenuhi kriteria sebagai WP NE, yaitu tidak bekerja atau tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan status NE ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Kriteria WP NE diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020.

Kewajiban pelaporan SPT ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian, korban PHK atau pengangguran tetap memiliki kewajiban melapor SPT selama masih memiliki NPWP, kecuali telah mengajukan status NE.

Catatan: Artikel ini ditulis pada 29 Maret 2021.

Sekian informasi detail mengenai pajak tak pandang status phk dan pengangguran wajib lapor spt yang saya sampaikan melalui pajak, keuangan Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Mari berikan manfaat dengan membagikan ini. Terima kasih sudah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads