• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Tak Pandang Status: PHK dan Pengangguran Wajib Lapor SPT

img

Sarjanamedia.org Hai apa kabar semuanya selamat membaca Dalam Blog Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang Pajak, Keuangan. Pembahasan Mengenai Pajak, Keuangan Pajak Tak Pandang Status PHK dan Pengangguran Wajib Lapor SPT Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Kewajiban Melaporkan SPT Tahunan bagi Pengangguran

Bagi masyarakat yang telah kehilangan pekerjaan atau mengalami pengangguran, muncul pertanyaan apakah mereka masih wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan.

Pelaporan SPT tidak hanya berfungsi untuk melaporkan penghasilan atau pembayaran pajak. SPT juga digunakan untuk memantau aktivitas wajib pajak (WP), melaporkan aset dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan, serta mengidentifikasi objek pajak dan bukan objek pajak.

Oleh karena itu, meskipun seseorang telah menganggur selama setahun tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mereka tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban ini berlaku hingga WP resmi mengajukan status Non-Efektif (NE) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Bagi WP yang memenuhi kriteria sebagai WP NE, yaitu tidak bekerja atau tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan status NE ke KPP terdaftar secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi. Kriteria WP NE diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020.

Kewajiban pelaporan SPT ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dengan demikian, korban PHK atau pengangguran tetap memiliki kewajiban melapor SPT selama masih memiliki NPWP, kecuali telah mengajukan status NE.

Catatan: Artikel ini ditulis pada 29 Maret 2021.

Demikianlah informasi seputar pajak tak pandang status phk dan pengangguran wajib lapor spt yang saya bagikan dalam pajak, keuangan Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Bantu sebarkan dengan membagikan ini. lihat artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads