Pejabat Daerah Diperas untuk Kampanye Petahana, KPK Beri Peringatan Keras

Sarjanamedia.org Bismillah semoga hari ini istimewa. Detik Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang Berita. Artikel Ini Membahas Berita Pejabat Daerah Diperas untuk Kampanye Petahana KPK Beri Peringatan Keras Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
- 1.1. KPK Dorong Pelaporan Pemerasan Dana Kampanye
Table of Contents
KPK Dorong Pelaporan Pemerasan Dana Kampanye
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan tindakan pemerasan oleh calon kepala daerah yang menggunakan dana kampanye untuk mendanai pencalonan petahana. Bukti-bukti yang dilaporkan akan disimpan dan tidak akan kadaluarsa.
KPK meminta pejabat pemerintah daerah dan ASN untuk melaporkan jika diperas untuk membiayai kampanye calon petahana. ASN harus tetap netral dalam Pilkada 2024.
Alex Marwata menegaskan bahwa bukti pemerasan dapat berupa rekaman rapat, catatan pengeluaran, atau pembelian. KPK dapat memastikan adanya pemerasan atau pemaksaan oleh kepala daerah petahanan.
Menteri Dalam Negeri telah memerintahkan ASN untuk tetap netral, terutama aparat penegak hukum yang harus bersikap super netral.
Dalam kasus pemerasan dana kampanye di Bengkulu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Anca. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
KPK telah mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat terkait kasus ini.
24 November 2024
Terima kasih telah menyimak pembahasan pejabat daerah diperas untuk kampanye petahana kpk beri peringatan keras dalam berita ini hingga akhir Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. bagikan ke teman-temanmu. semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.
✦ Ask AI