Perang Dingin MA vs KY: Kasasi Ronald Tannur Jadi Medan Pertempuran

Sarjanamedia.org Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Situs Ini saatnya membahas Berita yang banyak dibicarakan. Tulisan Tentang Berita Perang Dingin MA vs KY Kasasi Ronald Tannur Jadi Medan Pertempuran Yuk
Table of Contents
Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara Gregorius Ronald Tannur terus bergulir. Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi, namun tidak menemukan pelanggaran.
Meski demikian, Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap mengusut dugaan pelanggaran tersebut. KY telah menerima laporan dari pengacara korban, Dini Sera Arfiyanti, dan telah memprosesnya sesuai prosedur.
KY dan Kejagung juga berkoordinasi untuk melakukan pertukaran informasi. Mereka telah bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.
Sebelumnya, MA telah memeriksa mantan pejabat MA, Zarof Ricar, pada 4 November 2024 di Kejagung. Zarof Ricar diduga pernah bertemu dengan salah satu hakim kasasi, Soesilo, dan menyinggung masalah kasus Ronald Tannur.
Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Jaksa mengajukan kasasi dan MA mengabulkan kasasi tersebut, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Kejagung kemudian menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Pengacara bernama Lisa Rahmat, mantan Pejabat MA Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sekian penjelasan detail tentang perang dingin ma vs ky kasasi ronald tannur jadi medan pertempuran yang saya tuangkan dalam berita Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. Sampai jumpa lagi
✦ Ask AI