• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Perang Praperadilan: KPK Tantang Hasto, Siapa yang Akan Menang?

img

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Sekarang mari kita telaah Hukum, Politik yang banyak diperbincangkan. Artikel Ini Menyajikan Hukum, Politik Perang Praperadilan KPK Tantang Hasto Siapa yang Akan Menang Yuk

    Table of Contents

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari 2025, KPK menyerahkan bukti-bukti untuk melawan gugatan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Salah satu bukti yang diserahkan adalah surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menegaskan tidak adanya pelanggaran etik dalam proses penyidikan kasus Hasto. Surat tersebut merupakan bagian dari 142 dokumen yang diserahkan KPK kepada hakim.

Selain itu, KPK juga menyerahkan 11 bukti elektronik tambahan. Bukti-bukti tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan hingga penyidikan.

Hasto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa Dewas telah menyatakan tidak ada bukti pelanggaran etik.

Tim hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, menyoroti bukti-bukti yang diajukan KPK. Menurut Ronny, bukti-bukti tersebut merupakan bukti lama yang tidak dapat digunakan.

Ronny berharap hakim dapat melihat fakta secara menyeluruh dan memutuskan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. Agenda sidang adalah penyerahan bukti dari KPK selaku termohon dan pihak Hasto selaku pemohon.

Penyerahan bukti dari pihak Hasto telah dilakukan sebelumnya pada Kamis, 6 Februari 2025. Mereka menyerahkan 41 bukti kepada hakim.

Begitulah uraian mendalam mengenai perang praperadilan kpk tantang hasto siapa yang akan menang dalam hukum, politik yang saya bagikan Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads