• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Perang Sengit di Bandung: KPU Tantang MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan

img

Sarjanamedia.org Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Dalam Opini Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang Politik, Hukum. Deskripsi Konten Politik, Hukum Perang Sengit di Bandung KPU Tantang MK Tolak Gugatan Sahrul Gunawan Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

    Table of Contents

Dalam sidang perkara 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025), KPU Kabupaten Bandung meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Sahrul Gunawan tidak terbukti. Karena bahwa dalil yang telah memohon telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung dan Bawaslu menyampaikan laporan tersebut tidak terbukti, ujarnya.

Radi juga menegaskan bahwa Bawaslu telah memutuskan permohonan Sahrul Gunawan tidak terbukti. Maka pemohon seharusnya tidak mempermasalahkan kembali hal yang sama ke Mahkamah Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi bukan lembaga banding atas putusan Bawaslu atau PTUN, ujarnya.

Kuasa hukum pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz, juga menyatakan bahwa dalil pemohon soal penggunaan logo pribadi dalam kegiatan Pemkab Bandung tidak terbukti.

Donal menekankan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan bahwa logo tersebut mempengaruhi pilihan masyarakat terhadap pihak terkait. Yang kami tekankan pemohon dalam permohonan tidak dapat membuktikan bahwa logo tersebut kemudian mempengaruhi pilihan masyarakat terhadap pihak terkait, ujarnya.

Selain itu, Donal juga menyatakan bahwa peluncuran logo 'Bandung Bedas' jelang hari pemungutan suara dilakukan saat temu kangen dan deklarasi relawan. Jadi jelas konteksnya pertemuan dengan relawan yang tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala daerah, tuturnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Sahrul Gunawan dan menyatakan sah Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024. Pihak terkait juga meminta Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024 dinyatakan sah.

Sebelumnya, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan mempersoalkan pergantian pejabat Kabupaten Bandung yang dilakukan Dadang Supriatna, selaku Bupati Bandung sekaligus Cabup nomor urut 2, enam bulan sebelum penetapan paslon Pilkada 2024.

Sahrul menyebut pergantian pejabat tersebut menguntungkan Dadang-Ali. Bahwa fakta cagub nomor urut 2 seharusnya telah didiskualifikasi oleh termohon sejak jauh-jauh hari sebelum hari pemungutan suara dikarenakan telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 (UU Pilkada) dan seharusnya langsung disidik bahwa terhadap dalil pemohon tidak benar, kata Radi.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan perang sengit di bandung kpu tantang mk tolak gugatan sahrul gunawan dalam politik, hukum ini Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads