Perang Sengit Pilbup Tapanuli Tengah: Paslon Khairul-Darwin Tantang Kemenangan Masinton Pasaribu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4926745/original/013366300_1724483786-20240824_125657.jpg)
Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Hari Ini saatnya berbagi wawasan mengenai Politik, Pilkada. Tulisan Tentang Politik, Pilkada Perang Sengit Pilbup Tapanuli Tengah Paslon KhairulDarwin Tantang Kemenangan Masinton Pasaribu simak terus penjelasannya hingga tuntas.
Sidang Sengketa Pilbup Tapanuli Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilbup Tapanuli Tengah 2024 dengan nomor perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (Khairul-Darwin), mengajukan gugatan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi.
Keberatan Kubu Khairul-Darwin
Kubu Khairul-Darwin menilai keputusan KPU RI yang menerima kembali pendaftaran paslon Masinton-Mahmud pada 11 September 2024 sebagai bentuk pengkondisian hukum. Mereka berpendapat bahwa PDIP, yang sebelumnya mendukung Khairul-Darwin, telah menarik dukungannya dan memberikan dukungan kepada Masinton-Mahmud.
Tuntutan Kubu Khairul-Darwin
Dalam petitumnya, kuasa hukum Khairul-Darwin, Andi Mansar, meminta MK untuk:
- Memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan Khairul-Darwin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tapanuli Tengah 2024.
- Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.
- Mendiskualifikasi paslon Masinton-Mahmud dari kepesertaan Pilbup Tapanuli Tengah 2024.
Dugaan Keterlibatan Masinton Pasaribu
Kubu Khairul-Darwin juga menduga adanya keterlibatan Masinton Pasaribu, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI, dalam keputusan KPU RI. Mereka menyebut Masinton pernah marah-marah di rapat kerja dengan KPU RI pada 11 September 2024, yang berujung pada penerbitan surat penerimaan kembali pendaftaran paslon Masinton-Mahmud.
Tanggapan KPU
KPU RI dinilai tidak profesional dalam menerbitkan keputusan tersebut. Pemohon merujuk pada Pasal 100 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang melarang partai politik menarik pengusulan paslon setelah didaftarkan.
Sidang Lanjutan
Sidang sengketa Pilbup Tapanuli Tengah 2024 masih akan berlanjut. MK akan memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak yang terlibat untuk mengambil keputusan akhir.
Sekian penjelasan tentang perang sengit pilbup tapanuli tengah paslon khairuldarwin tantang kemenangan masinton pasaribu yang saya sampaikan melalui politik, pilkada Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih
✦ Ask AI