PPN 12%: Perbedaan Mencolok antara Rumah Sakit dan Sekolah yang Harus Anda Ketahui

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Kesempatan Ini saya ingin berbagi tentang Pajak, Pendidikan, Kesehatan yang bermanfaat. Catatan Penting Tentang Pajak, Pendidikan, Kesehatan PPN 12 Perbedaan Mencolok antara Rumah Sakit dan Sekolah yang Harus Anda Ketahui, Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
Pemerintah Berlakukan PPN untuk Jasa Kesehatan dan Pendidikan Premium
Jakarta, 1 Januari 2025 - Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap jasa kesehatan dan pendidikan premium mulai 1 Januari 2025.
Jasa yang termasuk dalam kategori premium adalah rumah sakit kelas VIP dan lembaga pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.
Sementara itu, jasa kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan gotong royong dalam masyarakat.
Pemerintah menilai bahwa jasa premium layak dikenakan PPN karena memberikan manfaat yang lebih besar bagi penggunanya.
Pembebasan PPN untuk jasa kesehatan dan pendidikan umum diperkirakan mencapai Rp 4,3 triliun dan Rp 26 triliun.
Rincian lebih lanjut mengenai penerapan PPN ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Begitulah ppn 12 perbedaan mencolok antara rumah sakit dan sekolah yang harus anda ketahui yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam pajak, pendidikan, kesehatan, Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI