Revolusi Jaminan Kesehatan: BPJS Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Iuran Baru Bikin Penasaran!
Sarjanamedia.org Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Di Titik Ini aku ingin mengupas sisi unik dari Jaminan Kesehatan, BPJS. Ringkasan Artikel Mengenai Jaminan Kesehatan, BPJS Revolusi Jaminan Kesehatan BPJS Kelas 1 2 3 Dihapus Iuran Baru Bikin Penasaran Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Kategori Peserta BPJS Kesehatan dan Besaran Iurannya
Program BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam beberapa kategori, masing-masing dengan besaran iuran yang berbeda:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah. Mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU adalah pekerja yang bekerja pada lembaga pemerintahan, seperti:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)
Besaran iuran untuk peserta PPU adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran Gaji/Upah | Besaran Iuran |
---|---|
Rp 0 - Rp 4.250.000 | Rp 212.500 |
Rp 4.250.001 - Rp 8.500.000 | Rp 425.000 |
Di atas Rp 8.500.000 | 5% dari gaji/upah |
Sekian informasi detail mengenai revolusi jaminan kesehatan bpjs kelas 1 2 3 dihapus iuran baru bikin penasaran yang saya sampaikan melalui jaminan kesehatan, bpjs Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Jika kamu merasa terinspirasi Sampai jumpa lagi
✦ Ask AI