• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sampah Menumpuk, Menteri Hanif: Buang Jauh-jauh Open Dumping!

img

Sarjanamedia.org Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Di Kutipan Ini aku mau menjelaskan Berita yang banyak dicari orang. Informasi Terkait Berita Sampah Menumpuk Menteri Hanif Buang Jauhjauh Open Dumping Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.

    Table of Contents

TPA Cahaya Kencana: Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran Aturan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Karang Intan, Martapura, yang masih menggunakan sistem open dumping. Sistem ini merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah.

Hanif menegaskan bahwa praktik open dumping melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2028 tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini dapat berujung pada sanksi pidana atau perdata.

Untuk mengatasi masalah ini, Hanif menginstruksikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Direktur Gakkum Lingkungan Hidup, dan Dirjen PTKL untuk memberikan pembinaan teknis dan pengawasan lingkungan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, mengakui bahwa pengelolaan TPA Cahaya Kencana saat ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi perbaikan TPA sesuai dengan arahan teknis yang akan diberikan.

Hanif juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengaktifkan bank sampah unit. Hal ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Dari sekitar 500 TPA di Indonesia, sekitar 300 TPA masih menggunakan sistem open dumping. Hanif menegaskan bahwa TPA-TPA tersebut wajib diperbaiki atau ditutup jika tidak memenuhi standar yang berlaku.

28 November 2024

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang sampah menumpuk menteri hanif buang jauhjauh open dumping dalam berita ini Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu setuju terima kasih atas perhatian Anda.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads