Sampah Menumpuk, Menteri Hanif: Buang Jauh-jauh Open Dumping!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5027074/original/039486300_1732798545-WhatsApp_Image_2024-11-28_at_17.57.16.jpeg)
Sarjanamedia.org Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Di Artikel Ini mari kita bahas keunikan dari Berita yang sedang populer. Artikel Yang Berisi Berita Sampah Menumpuk Menteri Hanif Buang Jauhjauh Open Dumping Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.
Table of Contents
TPA Cahaya Kencana: Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran Aturan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana di Karang Intan, Martapura, yang masih menggunakan sistem open dumping. Sistem ini merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah.
Hanif menegaskan bahwa praktik open dumping melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2028 tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini dapat berujung pada sanksi pidana atau perdata.
Untuk mengatasi masalah ini, Hanif menginstruksikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Direktur Gakkum Lingkungan Hidup, dan Dirjen PTKL untuk memberikan pembinaan teknis dan pengawasan lingkungan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, mengakui bahwa pengelolaan TPA Cahaya Kencana saat ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memfasilitasi perbaikan TPA sesuai dengan arahan teknis yang akan diberikan.
Hanif juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengaktifkan bank sampah unit. Hal ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Dari sekitar 500 TPA di Indonesia, sekitar 300 TPA masih menggunakan sistem open dumping. Hanif menegaskan bahwa TPA-TPA tersebut wajib diperbaiki atau ditutup jika tidak memenuhi standar yang berlaku.
28 November 2024
Demikianlah sampah menumpuk menteri hanif buang jauhjauh open dumping telah saya uraikan secara lengkap dalam berita Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih telah membaca
✦ Ask AI