• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sengketa Pilgub Sultra Terganjal di MK: Gugatan Tina-La Ode Tertolak

img

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Sekarang mari kita telaah Sengketa Pilgub, Mahkamah Konstitusi yang banyak diperbincangkan. Artikel Mengenai Sengketa Pilgub, Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilgub Sultra Terganjal di MK Gugatan TinaLa Ode Tertolak Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

Sengketa Pilgub Sultra Terganjal di MK: Gugatan Tina-La Ode Tertolak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Tina Nur Alam dan La Ode Ida. Gugatan tersebut terkait dengan hasil Pilgub Sultra 2023 yang dimenangkan oleh pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan Tina-La Ode tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil yang tidak terpenuhi adalah tidak adanya tanda tangan kuasa hukum pada surat kuasa khusus. Sementara syarat materiil yang tidak terpenuhi adalah tidak adanya bukti yang cukup untuk mendukung dalil-dalil gugatan.

Tina-La Ode mengajukan gugatan ke MK dengan mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran dalam Pilgub Sultra 2023. Mereka menuduh pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas melakukan politik uang, intimidasi pemilih, dan manipulasi suara.

Namun, MK menilai dalil-dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup. MK juga menyatakan bahwa proses Pilgub Sultra 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan Tina-La Ode, maka hasil Pilgub Sultra 2023 yang dimenangkan oleh pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas menjadi sah dan mengikat.

Tanggal: 15 Maret 2023

Terima kasih telah mengikuti pembahasan sengketa pilgub sultra terganjal di mk gugatan tinala ode tertolak dalam sengketa pilgub, mahkamah konstitusi ini Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Terima kasih telah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads