Sengketa Pilgub Sultra Terganjal di MK: Gugatan Tina-La Ode Tertolak

Sarjanamedia.org Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Pada Edisi Ini aku mau berbagi tips mengenai Sengketa Pilgub, Mahkamah Konstitusi yang bermanfaat. Konten Yang Berjudul Sengketa Pilgub, Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilgub Sultra Terganjal di MK Gugatan TinaLa Ode Tertolak Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.
Sengketa Pilgub Sultra Terganjal di MK: Gugatan Tina-La Ode Tertolak
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Tina Nur Alam dan La Ode Ida. Gugatan tersebut terkait dengan hasil Pilgub Sultra 2023 yang dimenangkan oleh pasangan Ali Mazi dan Lukman Abunawas.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan Tina-La Ode tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil yang tidak terpenuhi adalah tidak adanya tanda tangan kuasa hukum pada surat kuasa khusus. Sementara syarat materiil yang tidak terpenuhi adalah tidak adanya bukti yang cukup untuk mendukung dalil-dalil gugatan.
Tina-La Ode mengajukan gugatan ke MK dengan mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran dalam Pilgub Sultra 2023. Mereka menuduh pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas melakukan politik uang, intimidasi pemilih, dan manipulasi suara.
Namun, MK menilai dalil-dalil tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup. MK juga menyatakan bahwa proses Pilgub Sultra 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditolaknya gugatan Tina-La Ode, maka hasil Pilgub Sultra 2023 yang dimenangkan oleh pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas menjadi sah dan mengikat.
Tanggal: 15 Maret 2023
Demikianlah sengketa pilgub sultra terganjal di mk gugatan tinala ode tertolak telah saya uraikan secara lengkap dalam sengketa pilgub, mahkamah konstitusi Semoga tulisan ini membantu Anda dalam kehidupan sehari-hari kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Terima kasih telah membaca
✦ Ask AI