• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Jatah Uang Rp2,5 Miliar: Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi

img

Sarjanamedia.org Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Pada Artikel Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Berita, Korupsi. Catatan Informatif Tentang Berita, Korupsi Skandal Jatah Uang Rp25 Miliar Pj Wali Kota Pekanbaru Tersandung Kasus Korupsi Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.

Kasus Korupsi di Pekanbaru: Pj Wali Kota dan Pejabat Tertangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Kasus ini melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa (RM) dan sejumlah pejabat lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berupa pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Pemotongan ini diduga telah terjadi sejak Juli 2024 dan melibatkan RM, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila (NK).

Ghufron mengungkapkan, praktik pemotongan anggaran ini melibatkan staf Plt Kepala Bagian Umum, yaitu MU dan TS. Mereka bertugas mencatat aliran uang masuk dan keluar terkait pemotongan anggaran GU.

Selain itu, Ghufron juga menyebut adanya penambahan alokasi anggaran pada November 2024, termasuk untuk makan dan minum dalam APBD 2024. Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu RM, IPN, dan NK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Penyidik KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait serta aliran dana yang terlibat.

Demikianlah skandal jatah uang rp25 miliar pj wali kota pekanbaru tersandung kasus korupsi telah saya jelaskan secara rinci dalam berita, korupsi Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads