• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Pilkada Pasaman: Cabup Gugat Lawan yang Diduga PNS dan Eks Napi

img

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Di Kutipan Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai Politik, Hukum yang menarik. Informasi Terbaru Tentang Politik, Hukum Skandal Pilkada Pasaman Cabup Gugat Lawan yang Diduga PNS dan Eks Napi Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

    Table of Contents

Pada 14 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dengan nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pasaman urut 3, Sabar AS dan Sukardi.

Melalui kuasa hukumnya, Yandri Sudarso, pemohon mengklaim bahwa calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, pernah dipidana dan memberikan keterangan palsu dalam dokumen pencalonan. Pemohon telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Pasaman.

Selain itu, Yandri juga menyatakan bahwa calon Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak, tidak mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pencalonan. Termohon telah lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan melanggar peraturan yang berlaku, ujar Yandri.

Yandri menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan keterangan tidak pernah dipidana yang diberikan oleh Anggit. Sementara itu, Disdukcapil Pasaman masih membayarkan gaji Mara Ondak pada November 2024, yang menunjukkan bahwa ia masih berstatus sebagai PNS saat pencalonan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman tentang Penetapan Hasil Pilbup Pasaman dan menetapkan Sabar AS-Sukardi sebagai pasangan calon terpilih.

Demikian skandal pilkada pasaman cabup gugat lawan yang diduga pns dan eks napi sudah saya bahas secara mendalam dalam politik, hukum Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. semoga konten lainnya juga menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads