• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Pilkada Pasaman: Cabup Gugat Lawan yang Diduga PNS dan Eks Napi

img

Sarjanamedia.org Hai semoga semua impianmu terwujud. Dalam Tulisan Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang Politik, Hukum. Artikel Ini Membahas Politik, Hukum Skandal Pilkada Pasaman Cabup Gugat Lawan yang Diduga PNS dan Eks Napi Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

    Table of Contents

Pada 14 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dengan nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pasaman urut 3, Sabar AS dan Sukardi.

Melalui kuasa hukumnya, Yandri Sudarso, pemohon mengklaim bahwa calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, pernah dipidana dan memberikan keterangan palsu dalam dokumen pencalonan. Pemohon telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Pasaman.

Selain itu, Yandri juga menyatakan bahwa calon Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak, tidak mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pencalonan. Termohon telah lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan melanggar peraturan yang berlaku, ujar Yandri.

Yandri menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan keterangan tidak pernah dipidana yang diberikan oleh Anggit. Sementara itu, Disdukcapil Pasaman masih membayarkan gaji Mara Ondak pada November 2024, yang menunjukkan bahwa ia masih berstatus sebagai PNS saat pencalonan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman tentang Penetapan Hasil Pilbup Pasaman dan menetapkan Sabar AS-Sukardi sebagai pasangan calon terpilih.

Sekian informasi detail mengenai skandal pilkada pasaman cabup gugat lawan yang diduga pns dan eks napi yang saya sampaikan melalui politik, hukum Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai bertemu di artikel menarik berikutnya. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads