• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Pilkada Pasaman: Cabup Gugat Lawan yang Diduga PNS dan Eks Napi

img

Sarjanamedia.org Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Detik Ini aku mau berbagi cerita seputar Politik, Hukum yang inspiratif. Tulisan Yang Mengangkat Politik, Hukum Skandal Pilkada Pasaman Cabup Gugat Lawan yang Diduga PNS dan Eks Napi Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

    Table of Contents

Pada 14 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dengan nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pasaman urut 3, Sabar AS dan Sukardi.

Melalui kuasa hukumnya, Yandri Sudarso, pemohon mengklaim bahwa calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, pernah dipidana dan memberikan keterangan palsu dalam dokumen pencalonan. Pemohon telah melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Pasaman.

Selain itu, Yandri juga menyatakan bahwa calon Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak, tidak mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat pencalonan. Termohon telah lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan melanggar peraturan yang berlaku, ujar Yandri.

Yandri menambahkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan keterangan tidak pernah dipidana yang diberikan oleh Anggit. Sementara itu, Disdukcapil Pasaman masih membayarkan gaji Mara Ondak pada November 2024, yang menunjukkan bahwa ia masih berstatus sebagai PNS saat pencalonan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman tentang Penetapan Hasil Pilbup Pasaman dan menetapkan Sabar AS-Sukardi sebagai pasangan calon terpilih.

Demikianlah skandal pilkada pasaman cabup gugat lawan yang diduga pns dan eks napi sudah saya jabarkan secara detail dalam politik, hukum Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut tetap produktif dan rawat diri dengan baik. sebarkan postingan ini ke teman-teman. lihat artikel menarik lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads