• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Suap Mengguncang Pengadilan: Ketua PN Surabaya Diduga Terima SGD 20 Ribu untuk Bebaskan Terdakwa

img

Sarjanamedia.org Selamat berjumpa kembali di blog ini. Kini saya akan mengupas Hukum, Kriminal yang banyak dicari orang-orang. Review Artikel Mengenai Hukum, Kriminal Skandal Suap Mengguncang Pengadilan Ketua PN Surabaya Diduga Terima SGD 20 Ribu untuk Bebaskan Terdakwa Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.

    Table of Contents

Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjalani sidang perdana atas dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur pada 24 Desember 2024.

Sebelumnya, dua dari tiga hakim tersebut telah mengembalikan uang hasil kejahatan mereka. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dana sebesar 20.000 dolar Singapura (SGD) yang disiapkan untuk Ketua PN Surabaya dari tersangka Lisa Rachmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.

Dana tersebut belum diserahkan kepada Ketua PN Surabaya dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik. Selain untuk hakim yang menangani perkara, dana tersebut juga diperuntukkan bagi Ketua PN Surabaya dan panitera.

Kejagung memeriksa tiga tersangka hakim terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau senilai Rp3,6 miliar. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi.

Erintuah Damanik telah mengembalikan SGD 115 ribu, sementara Mangapul mengembalikan SGD 36 ribu. Sementara itu, Heru Hanindyo mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Tersangka Lisa Rachmat bertemu dengan Ketua PN Surabaya untuk menanyakan majelis hakim yang akan menangani kasus Gregorius Ronald Tannur. Ketua PN Surabaya menyebutkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim.

Lisa Rachmat kemudian menyerahkan uang sebesar SGD 140 ribu dan SGD 48 ribu kepada Erintuah Damanik. Erintuah Damanik membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo.

Selain menerima suap, ketiga hakim tersebut juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan mata uang asing yang disimpan di rumah dan apartemen mereka.

Begitulah skandal suap mengguncang pengadilan ketua pn surabaya diduga terima sgd 20 ribu untuk bebaskan terdakwa yang telah saya ulas secara komprehensif dalam hukum, kriminal Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads