Syarat Selisih Suara Jadi Batu Sandungan Gugatan RK-Suswono ke MK

Sarjanamedia.org Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Di Tulisan Ini mari kita telaah Politik yang banyak diperbincangkan. Artikel Dengan Fokus Pada Politik Syarat Selisih Suara Jadi Batu Sandungan Gugatan RKSuswono ke MK Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
Perselisihan Hasil Pilkada: Mahkamah Konstitusi Jadi Penentu
Dalam Pilkada 2024, nasib pasangan calon Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Jakarta akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan belum terbentuknya badan peradilan khusus untuk menangani perselisihan hasil Pilkada.
Berdasarkan Undang-Undang, pasangan calon dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPU setempat. Namun, upaya RK-Suswono menempuh jalur MK dapat terhambat oleh aturan selisih suara.
Syarat Selisih Suara
Pasangan calon yang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat selisih suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih suara yang diperbolehkan adalah 0,5% dari total suara sah. Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara yang diperbolehkan juga 0,5% dari total suara sah.
Akankah RK-Suswono Terganjal?
Apakah RK-Suswono akan terganjal oleh aturan selisih suara masih menjadi pertanyaan. Untuk mengetahui jawabannya, perlu dilakukan penghitungan selisih suara setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPU.
Tanggal: 9 Desember 2023
Demikianlah syarat selisih suara jadi batu sandungan gugatan rksuswono ke mk sudah saya jabarkan secara detail dalam politik Terima kasih telah membaca hingga akhir cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Terima kasih telah membaca
✦ Ask AI