• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tiga Penjaga Keadilan Kembali Beraksi: MKMK Siap Bertugas hingga 2025

img

Sarjanamedia.org Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Dalam Konten Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Hukum, Kriminalitas. Catatan Informatif Tentang Hukum, Kriminalitas Tiga Penjaga Keadilan Kembali Beraksi MKMK Siap Bertugas hingga 2025 Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Perpanjangan Masa Tugas MKMK: Sebuah Keputusan Final

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan sumpah perpanjangan masa tugas mereka. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil final dari para hakim konstitusi.

Dalam sumpahnya, anggota MKMK berjanji untuk menjalankan tugas dan wewenang mereka dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa perpanjangan masa tugas MKMK telah melalui diskusi panjang. Ada titik-titik temu yang harus diselesaikan, karena konon para anggota MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini, ujarnya.

Namun, para hakim memiliki kepercayaan terhadap anggota MKMK untuk melakukan pengawasan terhadap MK dan para hakim. Tiga anggota MKMK yang membacakan sumpah tersebut adalah Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi).

Suhartoyo mengakui bahwa awalnya para anggota MKMK menolak untuk memperpanjang masa tugasnya. Oleh karena itu, sekali lagi saya mohon kepada (anggota MKMK), mohon kerelaan hatinya untuk kembali bisa meluangkan waktunya dan merelakan jika Bapak-Bapaknya memang masih harus sering ke Jakarta lagi untuk menuaikan tugasnya yang mulia ini, ujarnya.

Keputusan perpanjangan masa tugas MKMK berlaku hingga 31 Desember 2025. Suhartoyo berharap anggota MKMK dapat lebih intensif melakukan pengawasan, terutama dalam menangani perkara-perkara Pilkada yang akan segera ditangani oleh MK.

Pengucapan sumpah tersebut dihadiri oleh tujuh hakim MK, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sementara itu, hakim Anwar Usman tidak terlihat hadir.

Demikian uraian lengkap mengenai tiga penjaga keadilan kembali beraksi mkmk siap bertugas hingga 2025 dalam hukum, kriminalitas yang saya sajikan Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads