• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tragedi Keluarga yang Memilukan: Anak Durhaka Habisi Nyawa Ayah dan Nenek di Cilandak

img

Sarjanamedia.org Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Blog Ini saya ingin berbagi tentang Berita yang bermanfaat. Artikel Terkait Berita Tragedi Keluarga yang Memilukan Anak Durhaka Habisi Nyawa Ayah dan Nenek di Cilandak Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Dititipkan di LPAS

Polres Metro Jakarta Selatan telah menempatkan MAS (14), remaja yang tega menghabisi nyawa ayah dan nenek kandungnya, di Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS). Penempatan ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) pagi, didampingi oleh tante MAS dan pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Menurut Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, penitipan MAS di LPAS dilakukan hingga proses pengadilan selesai. Setelah vonis dijatuhkan, MAS akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman.

Meski berada di LPAS, hak-hak MAS sebagai anak tetap akan dipenuhi, termasuk hak pendidikan. Ia akan mendapatkan pembelajaran di LPAS dan dari sekolah.

Penitipan MAS di LPAS merupakan kewenangan penyidik yang menangani kasus ini. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan keterangan MAS secara dinamis sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024).

MAS dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP atas perbuatannya. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 44, ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang tragedi keluarga yang memilukan anak durhaka habisi nyawa ayah dan nenek di cilandak dalam berita yang saya berikan Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Jika kamu peduli Terima kasih sudah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads