• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Transfer Tahanan Antar Negara: Indonesia Masih Terombang-ambing dalam Ketidakpastian

img

Sarjanamedia.org Bismillah semoga hari ini penuh kebaikan. Detik Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai Berita. Ringkasan Informasi Seputar Berita Transfer Tahanan Antar Negara Indonesia Masih Terombangambing dalam Ketidakpastian Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

Transfer Narapidana: Indonesia Bahas Mekanisme Pemulangan

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji mekanisme transfer of prisoner atau pemulangan narapidana ke negara asal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 45 ayat 1.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan bahwa saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur transfer of prisoner. Namun, Pasal 45 ayat 2 UU Pemasyarakatan mengamanatkan agar hal tersebut diatur dengan undang-undang.

Agus mengungkapkan rencana pemulangan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima anggota geng narkoba Bali Nine melalui mekanisme transfer of prisoner. Pembahasan masih berlangsung dari aspek hukum.

Beberapa negara yang telah mengajukan permintaan transfer of prisoner ke Indonesia antara lain Prancis, Australia, dan Filipina. Agus menegaskan bahwa tidak ada grasi yang diberikan kepada narapidana yang dipulangkan.

Agus berharap narapidana WNI di luar negeri juga dapat dipulangkan melalui mekanisme yang sama. Ia telah membentuk tim untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Dalam proses transfer of prisoner, diperlukan kesepakatan bersama (mutual agreement) antarnegara. Agus telah bertemu dengan Jaksa Agung St Burhanuddin untuk membahas hal ini.

Tanggal: 25 November 2024

Demikianlah transfer tahanan antar negara indonesia masih terombangambing dalam ketidakpastian telah saya jelaskan secara rinci dalam berita Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads