• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Transfer Tahanan Dipertanyakan: Hukumnya Masih Gelap Gulita

img

Sarjanamedia.org Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Pada Kesempatan Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang Berita. Artikel Ini Menawarkan Berita Transfer Tahanan Dipertanyakan Hukumnya Masih Gelap Gulita Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

Transfer of Prisoner: Dasar Hukum yang Dipertanyakan

Wakil Ketua Komisi XIII RI, Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan dasar hukum rencana pemulangan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima anggota geng narkoba Bali Nine melalui mekanisme transfer of prisoner.

Silakan ditanya ke Menteri Imipas dasar hukum menerapkan transfer of prisoner, ujar Andreas pada Senin (25/11/2024).

Andreas menekankan perlunya dasar hukum yang jelas untuk mengatur pemindahan tersebut. Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan penjelasan yang komprehensif.

Undang-Undang yang Belum Ada

Andreas mengungkapkan bahwa belum ada undang-undang yang mengatur mekanisme transfer of prisoner. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 45 ayat 1.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa mekanisme transfer of prisoner diatur dalam undang-undang tersendiri. Namun, hingga saat ini, undang-undang terkait belum ada dalam RUU Prioritas DPR.

Pertimbangan HAM dan Diplomasi

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemindahan Mary Jane ke Filipina atas pertimbangan hak asasi manusia (HAM) adalah hal yang baik. Namun, ia mengakui belum ada dasar hukum positif yang mengaturnya.

Agus mengatakan bahwa saat ini hanya ada kesepakatan bilateral atau pertimbangan diplomasi yang menjadi dasar rencana pemulangan tersebut.

Pembahasan Masih Berlangsung

Agus Andrianto mengungkapkan bahwa rencana pemulangan melalui transfer of prisoner masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji aspek hukum dan teknis dari rencana tersebut.

Andreas Hugo Pareira berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai dasar hukum dan mekanisme transfer of prisoner. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak para terpidana.

Demikianlah transfer tahanan dipertanyakan hukumnya masih gelap gulita telah saya jelaskan secara rinci dalam berita Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Jika kamu suka semoga artikel lain berikutnya menarik. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads