• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Uang Misterius di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya: Kejagung Turun Tangan

img

Sarjanamedia.org Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Hari Ini aku mau berbagi tips mengenai Hukum, Kriminal yang bermanfaat. Artikel Ini Menyajikan Hukum, Kriminal Uang Misterius di Rumah Mantan Ketua PN Surabaya Kejagung Turun Tangan Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.

Kejagung Tetapkan Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka Suap

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung melakukan penangkapan terhadap RS di Palembang dan membawanya ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Dalam pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka.

Selain suap, RS juga disangkakan dengan pasal gratifikasi. Kepada tersangka bahkan juga disangkakan Pasal 12 huruf B yaitu pasal tentang gratifikasi, ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Barang Bukti Uang Miliaran Rupiah

Dalam penggeledahan di dua rumah RS di Jakarta dan Palembang, Kejagung menemukan barang bukti uang senilai Rp1,72 miliar, USD 388.600, dan SGD 1.099.626. Jika dikonversi ke rupiah, jumlah tersebut ditaksir mencapai Rp21 miliar.

Penahanan di Rutan Salemba

Setelah pemeriksaan, RS langsung dijebloskan ke penjara. Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jelas Harli.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Kejagung menangkap RS terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. RS diduga menerima uang sebesar SGD 43.000 untuk membebaskan terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Kejagung juga mendalami adanya sumber uang lain milik RS selain dari hasil suap. Iya (diamankan), tutur Harli Siregar saat dikonfirmasi.

Konferensi Pers Kejagung

Kejagung menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penetapan tersangka RS. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa RS menerima uang sebanyak SGD 43.000 dari kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat.

Qohar juga menjelaskan bahwa Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penangkapan RS, yaitu rumah RS di Jakarta dan Palembang. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Sekian rangkuman lengkap tentang uang misterius di rumah mantan ketua pn surabaya kejagung turun tangan yang saya sampaikan melalui hukum, kriminal Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Bantu sebarkan dengan membagikan postingan ini. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads