• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Uang Palsu UIN Makassar: Berkas Perkara Kembali ke Jaksa, Ada yang Kurang!

img

Sarjanamedia.org Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Di Artikel Ini mari kita diskusikan Uang Palsu, Hukum yang sedang hangat. Artikel Dengan Fokus Pada Uang Palsu, Hukum Uang Palsu UIN Makassar Berkas Perkara Kembali ke Jaksa Ada yang Kurang Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Uang Palsu UIN Makassar: Berkas Perkara Kembali ke Jaksa, Ada Kekurangan

Berkas perkara kasus uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, berkas tersebut masih terdapat kekurangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, berkas perkara dikembalikan karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap.

Berkas perkara dikembalikan karena masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, kata Soetarmi, Rabu (15/2/2023).

Soetarmi menjelaskan, dokumen yang belum lengkap tersebut antara lain surat keterangan ahli dari Bank Indonesia (BI) dan surat keterangan dari pihak UIN Alauddin Makassar.

Dokumen yang belum lengkap itu antara lain surat keterangan ahli dari Bank Indonesia dan surat keterangan dari pihak UIN Alauddin Makassar, ujarnya.

Soetarmi menambahkan, JPU telah meminta penyidik untuk melengkapi dokumen yang masih kurang tersebut. Setelah dokumen lengkap, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke JPU.

JPU telah meminta penyidik untuk melengkapi dokumen yang masih kurang. Setelah dokumen lengkap, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke JPU, pungkasnya.

Demikian uang palsu uin makassar berkas perkara kembali ke jaksa ada yang kurang telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam uang palsu, hukum Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Jika kamu setuju Sampai jumpa lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads