Uang Palsu UIN Makassar: Berkas Perkara Kembali ke Jaksa, Ada yang Kurang!

Sarjanamedia.org Semoga kamu tetap berbahagia ya, Pada Hari Ini mari kita bahas keunikan dari Uang Palsu, Hukum yang sedang populer. Konten Yang Berjudul Uang Palsu, Hukum Uang Palsu UIN Makassar Berkas Perkara Kembali ke Jaksa Ada yang Kurang Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.
Uang Palsu UIN Makassar: Berkas Perkara Kembali ke Jaksa, Ada Kekurangan
Berkas perkara kasus uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, berkas tersebut masih terdapat kekurangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, berkas perkara dikembalikan karena ada beberapa dokumen yang belum lengkap.
Berkas perkara dikembalikan karena masih ada beberapa dokumen yang belum lengkap, kata Soetarmi, Rabu (15/2/2023).
Soetarmi menjelaskan, dokumen yang belum lengkap tersebut antara lain surat keterangan ahli dari Bank Indonesia (BI) dan surat keterangan dari pihak UIN Alauddin Makassar.
Dokumen yang belum lengkap itu antara lain surat keterangan ahli dari Bank Indonesia dan surat keterangan dari pihak UIN Alauddin Makassar, ujarnya.
Soetarmi menambahkan, JPU telah meminta penyidik untuk melengkapi dokumen yang masih kurang tersebut. Setelah dokumen lengkap, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke JPU.
JPU telah meminta penyidik untuk melengkapi dokumen yang masih kurang. Setelah dokumen lengkap, berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke JPU, pungkasnya.
Begitulah penjelasan mendetail tentang uang palsu uin makassar berkas perkara kembali ke jaksa ada yang kurang dalam uang palsu, hukum yang saya berikan Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Jika kamu suka Terima kasih
✦ Ask AI