• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Vonis Kontroversial: Hakim MA Dihukum 5 Tahun Meski Satu Hakim Berbeda Pendapat

img

Sarjanamedia.org Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Dalam Konten Ini mari kita bahas keunikan dari Berita yang sedang populer. Tulisan Tentang Berita Vonis Kontroversial Hakim MA Dihukum 5 Tahun Meski Satu Hakim Berbeda Pendapat Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

Kasus Pembunuhan Dini Sera: MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) telah menerima kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Hasil Visum dan Pertimbangan Hakim

Hasil visum menunjukkan bahwa kematian Dini Sera disebabkan oleh luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Hakim mempertimbangkan hasil visum ini dan jejak ban mobil yang ditemukan di lengan atas korban, yang polanya sama dengan pola ban mobil yang dikemudikan Ronald Tannur.

Kronologi Kejadian

Hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur dengan sengaja menyeret tubuh Dini Sera yang bersandar di samping kiri depan mobilnya dan kemudian melindasnya dengan roda belakang mobil. Ronald membiarkan korban terkapar merintih kesakitan selama sekitar 30 menit sebelum menaikkannya ke bagasi mobil dan membawanya ke rumah sakit.

Rekaman CCTV dan Hasil Pemeriksaan Tambahan

Rekaman CCTV menunjukkan bahwa mobil Ronald bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera berada di sisi kiri mobil. Hasil pemeriksaan tambahan menemukan alkohol dalam lambung dan darah Dini Sera, serta pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal, dan perdarahan pada paru-paru.

Dissenting Opinion

Ketua majelis hakim, Soesilo, menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa hasil visum tidak secara jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.

Hukuman dan Alasan Kasasi

MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Jaksa mengajukan kasasi karena menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Namun, MA menganggap alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim telah mengadili Ronald Tannur sesuai dengan hukum acara pidana.

Tanggal: 12 Desember 2024

Demikian informasi tuntas tentang vonis kontroversial hakim ma dihukum 5 tahun meski satu hakim berbeda pendapat dalam berita yang saya sampaikan Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Jika kamu peduli silakan lihat artikel lain di bawah ini. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads