Vonis Kontroversial: Hakim MA Dihukum 5 Tahun Meski Satu Hakim Berbeda Pendapat

Sarjanamedia.org Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Dalam Blog Ini mari kita kupas tuntas sejarah Berita. Diskusi Seputar Berita Vonis Kontroversial Hakim MA Dihukum 5 Tahun Meski Satu Hakim Berbeda Pendapat Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.
Kasus Pembunuhan Dini Sera: MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) telah menerima kasasi yang diajukan jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Hasil Visum dan Pertimbangan Hakim
Hasil visum menunjukkan bahwa kematian Dini Sera disebabkan oleh luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Hakim mempertimbangkan hasil visum ini dan jejak ban mobil yang ditemukan di lengan atas korban, yang polanya sama dengan pola ban mobil yang dikemudikan Ronald Tannur.
Kronologi Kejadian
Hakim menyatakan bahwa Ronald Tannur dengan sengaja menyeret tubuh Dini Sera yang bersandar di samping kiri depan mobilnya dan kemudian melindasnya dengan roda belakang mobil. Ronald membiarkan korban terkapar merintih kesakitan selama sekitar 30 menit sebelum menaikkannya ke bagasi mobil dan membawanya ke rumah sakit.
Rekaman CCTV dan Hasil Pemeriksaan Tambahan
Rekaman CCTV menunjukkan bahwa mobil Ronald bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera berada di sisi kiri mobil. Hasil pemeriksaan tambahan menemukan alkohol dalam lambung dan darah Dini Sera, serta pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal, dan perdarahan pada paru-paru.
Dissenting Opinion
Ketua majelis hakim, Soesilo, menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa hasil visum tidak secara jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.
Hukuman dan Alasan Kasasi
MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Jaksa mengajukan kasasi karena menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Namun, MA menganggap alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim telah mengadili Ronald Tannur sesuai dengan hukum acara pidana.
Tanggal: 12 Desember 2024
Begitulah uraian mendalam mengenai vonis kontroversial hakim ma dihukum 5 tahun meski satu hakim berbeda pendapat dalam berita yang saya bagikan Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. Terima kasih
✦ Tanya AI