• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Waspada Kecurangan! Inilah Jurus Rahasia Melaporkan Pelanggaran Pilkada 2024

img

Sarjanamedia.org Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Detik Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait Pemilu., Konten Informatif Tentang Pemilu Waspada Kecurangan Inilah Jurus Rahasia Melaporkan Pelanggaran Pilkada 2024 Jangan lewatkan informasi penting

Pelaporan Kecurangan Pemilu 2024: Cara dan Batas Waktu

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 545 daerah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan alur pelaporan kecurangan dalam proses pemilihan suara.

Cara Melaporkan Kecurangan

Pelapor dapat melaporkan kecurangan melalui dua cara:

  • Melalui Situs Resmi Bawaslu
  • Pelapor dapat mengunjungi situs resmi Bawaslu atau SiGapLapor (masih dalam tahap persiapan).

  • Melaporkan Langsung
  • Pelapor dapat memberikan laporan secara langsung di kantor pengawas Pemilu terdekat.

Batas Waktu Pelaporan

Pelapor harus menyerahkan bukti penyampaian laporan dan dokumen identitas diri paling lama 2 (dua) hari setelah menyampaikan laporan. Penyampaian laporan dapat dilakukan mulai pukul 8.00 hingga 16.00 waktu setempat untuk hari Senin hingga Kamis, dan mulai pukul 8.00 hingga 16.30 waktu setempat pada hari Jumat.

Jenis Laporan yang Dapat Dilaporkan

Laporan yang dapat disampaikan adalah dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan dapat disampaikan sejak tahapan penetapan daftar calon tetap hingga hari pemungutan dan penghitungan suara.

Tempat Penyampaian Laporan

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor:

  • Sekretariat Jenderal Bawaslu
  • Sekretariat Bawaslu Provinsi
  • Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Sekretariat Panwaslu Kecamatan
  • Sekretariat Panwaslu LN

Penyampaian laporan harus sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran.

Selesai sudah pembahasan waspada kecurangan inilah jurus rahasia melaporkan pelanggaran pilkada 2024 yang saya tuangkan dalam pemilu Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu peduli Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads