• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Zonasi Sekolah: Mendikdasmen Beri Tenggat Sebelum Lebaran

img

Sarjanamedia.org Selamat membaca semoga bermanfaat. Pada Detik Ini saya ingin berbagi pandangan tentang Pendidikan, Kebijakan Pendidikan yang menarik. Laporan Artikel Seputar Pendidikan, Kebijakan Pendidikan Zonasi Sekolah Mendikdasmen Beri Tenggat Sebelum Lebaran Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Zonasi Sekolah: Mendikdasmen Beri Tenggat Sebelum Lebaran

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikdasmen) Muhadjir Effendy memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menetapkan zonasi sekolah sebelum Lebaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi siswa dan orang tua dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.

Muhadjir menegaskan bahwa zonasi sekolah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan. Dengan zonasi, siswa yang berdomisili dekat sekolah akan diprioritaskan untuk diterima. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara siswa di perkotaan dan pedesaan.

Selain zonasi, PPDB tahun ini juga akan menggunakan sistem jalur prestasi dan jalur afirmasi. Jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang luar biasa. Sementara itu, jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, siswa berkebutuhan khusus, dan siswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Muhadjir mengimbau kepada pemda untuk segera menetapkan zonasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta pemda untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses PPDB.

Berikut adalah tenggat waktu penetapan zonasi sekolah yang ditetapkan oleh Mendikdasmen:

Wilayah Tenggat Waktu
Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara 15 Maret 2023
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua 22 Maret 2023

Dengan adanya tenggat waktu yang jelas, diharapkan proses PPDB tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Siswa dan orang tua dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih.

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang zonasi sekolah mendikdasmen beri tenggat sebelum lebaran dalam pendidikan, kebijakan pendidikan yang saya berikan Jangan segan untuk mencari referensi tambahan ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Mari sebar informasi ini ke orang-orang terdekatmu. Terima kasih sudah membaca

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads