• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DPR: Pemerintah Sokong Dana PSU Pilkada, Rp700 Miliar!

img

Sarjanamedia.org Hai semoga semua impianmu terwujud. Pada Saat Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar Politik, . Konten Yang Terinspirasi Oleh Politik, DPR Pemerintah Sokong Dana PSU Pilkada Rp700 Miliar Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

Jakarta - Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, mengusulkan agar pemerintah pusat turut serta dalam menanggung biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pemilihan kepala daerah (pilkada). Estimasi anggaran untuk PSU ini mencapai angka yang signifikan, yaitu sekitar Rp 1 triliun.

Menurut Rifqinizamy, idealnya, pendanaan PSU ini dapat disokong melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengungkapkan optimisme bahwa pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan menyetujui usulan ini. Rencananya, kesepakatan ini akan diumumkan secara resmi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI, bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, telah melakukan inventarisasi terkait kesiapan daerah dalam membiayai PSU. Hasilnya menunjukkan bahwa kemampuan daerah untuk menanggung biaya tersebut kurang dari 30% dari total anggaran yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-undang ini mengatur bahwa pembiayaan pilkada bersumber dari APBD masing-masing daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, undang-undang juga memberikan fleksibilitas, di mana jika dana di tingkat kabupaten/kota terbatas, bantuan dapat diberikan dari APBD provinsi, bahkan dari APBN. Hal ini menjadi dasar bagi usulan bantuan APBN untuk 24 daerah yang akan melaksanakan PSU.

Dengan demikian, DPR mendorong agar pemerintah pusat memberikan bantuan dari APBN sebesar Rp 700 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran PSU. Rifqinizamy menekankan pentingnya mendudukkan bersama-sama makna kata dapat dalam amanat undang-undang, terkait kemampuan pemerintah pusat memberikan bantuan jika pemerintah daerah tidak sanggup membiayai PSU.

Sebelumnya, Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR, memperkirakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk PSU di 24 pilkada berkisar antara Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun. Ia menjelaskan bahwa penganggaran PSU menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Dede setelah rapat kerja bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP pada 27 Februari 2025.

Dede Yusuf juga menyoroti bahwa KPU telah menyampaikan kebutuhan anggaran sekitar Rp 496 miliar. Namun, angka ini belum termasuk biaya pengamanan yang akan ditanggung oleh TNI dan Polri. Dengan memperhitungkan seluruh komponen biaya, Dede memperkirakan total anggaran PSU dapat mencapai Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun.

Meskipun penganggaran PSU menjadi prioritas daerah, Dede Yusuf tidak menutup kemungkinan adanya bantuan dari APBN. Ia menekankan perlunya kejelasan mengenai sumber pendanaan, apakah seluruhnya berasal dari APBD, atau sebagian akan diambil dari APBD provinsi atau sumber lainnya.

Rifqinizamy menambahkan bahwa berdasarkan perhitungan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, kemampuan daerah untuk menganggarkan PSU kurang dari 30% dari total kebutuhan. Oleh karena itu, dukungan dari APBN menjadi krusial untuk memastikan pelaksanaan pilkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berjalan tepat waktu.

DPR berharap agar pelaksanaan pilkada hasil keputusan MK dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Dukungan finansial dari pemerintah pusat melalui APBN diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kendala anggaran yang dihadapi oleh daerah dalam melaksanakan PSU.

Ringkasan Poin Penting:

  • Rifqinizamy Karsayuda mendorong bantuan APBN untuk PSU di 24 pilkada.
  • Estimasi anggaran PSU mencapai Rp 1 triliun.
  • Kemampuan daerah menanggung biaya PSU kurang dari 30%.
  • DPR mengusulkan bantuan APBN sebesar Rp 700 miliar.
  • Pelaksanaan pilkada hasil keputusan MK diharapkan tepat waktu.

Tabel Estimasi Anggaran PSU (Perkiraan):

Komponen Estimasi Biaya
Anggaran KPU Rp 496 miliar
Anggaran Pengamanan (TNI/Polri) Belum Diketahui (Termasuk dalam Rp 900 M - Rp 1 T)
Total Estimasi Rp 900 miliar - Rp 1 triliun

Dengan adanya dukungan finansial yang memadai, diharapkan PSU di 24 daerah dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang legitimate sesuai dengan amanat konstitusi.

Sekian informasi lengkap mengenai dpr pemerintah sokong dana psu pilkada rp700 miliar yang saya bagikan melalui politik, Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. jangan ragu untuk membaca artikel lain di bawah ini.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads