• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MUI Terbitkan Tausyiah Ramadan: Panduan Siar, Anjuran, Larangan.

img

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Dalam Tulisan Ini mari kita bahas keunikan dari Ramadhan, Puasa yang sedang populer. Konten Yang Mendalami Ramadhan, Puasa MUI Terbitkan Tausyiah Ramadan Panduan Siar Anjuran Larangan Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

    Table of Contents

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Tausiyah Penyiaran Ramadan 2025, sebuah panduan komprehensif yang berisi anjuran dan larangan terkait konten siaran selama bulan suci Ramadan. Tausiyah ini bertujuan untuk memastikan bahwa siaran Ramadan tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik, menginspirasi, dan selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

Surat tausiyah dengan nomor Kep-18/DP-MUI/II/2025 ini ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Penerbitan tausiyah ini didorong oleh kekhawatiran akan dampak negatif media sosial terhadap anak-anak dan pentingnya konten yang berkualitas selama Ramadan.

Salah satu poin utama dalam tausiyah ini adalah penekanan pada pemilihan narasumber yang kompeten dan memiliki pemahaman agama yang mendalam. MUI merekomendasikan narasumber yang berasal dari alumni Pendidikan Kader Ulama MUI dan program Standardisasi Dai MUI, serta memiliki wawasan Islam Wasathiyah dan berorientasi pada Islam sebagai rahmatan lil alamin.

MUI juga menekankan pentingnya menjauhkan diri dari konten yang memperolok, merendahkan, atau melecehkan nilai-nilai agama dan martabat warga Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat hubungan Indonesia dengan negara-negara lain dalam skala regional maupun internasional.

Selama Ramadan, MUI meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghormati ibadah puasa dan berbagai amalan peribadatan umat Islam. Busana pengisi acara siaran juga harus mencerminkan standar kepatutan yang bermartabat.

MUI mendorong lembaga penyiaran dan konten kreator media sosial untuk menyajikan konten edukatif dan ramah anak. Tayangan Ramadan harus mengandung muatan pendidikan dan dakwah yang bermanfaat bagi pemirsa.

Lembaga penyiaran diharapkan memiliki dedikasi tinggi untuk memproduksi dan mengontrol konten agar tidak terjadi penyimpangan sosial. Hiburan yang disajikan harus sesuai dengan ajaran agama dan hukum negara.

MUI menekankan tanggung jawab lembaga penyiaran dalam menyaring isi siaran Ramadan yang berkualitas dan menguatkan fungsi media massa sebagai institusi sosial yang memperkuat peradaban. Tayangan Ramadan diharapkan dapat meningkatkan pentingnya penguatan solidaritas dan kepedulian sosial.

Isi siaran juga harus menghormati waktu-waktu penting dalam Ramadan, seperti waktu berbuka dengan adzan Maghrib, waktu sahur, imsak, dan adzan Subuh. Program atau konten harus dikontrol secara internal agar tidak mengganggu ibadah berpuasa, seperti ekspos konsumsi makanan, minuman, dan hedonisme secara berlebihan.

MUI melarang penyiaran adegan yang menggambarkan aktivitas pornografi dan pornoaksi yang dapat merusak ibadah Ramadan. Seluruh isi siaran yang tayang di lembaga penyiaran dan ditayangkan ulang di berbagai platform media sosial harus tetap patuh pada ketentuan Undang-undang Penyiaran, P3SPS, dan Fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial.

MUI juga meminta lembaga penyiaran dan konten kreator untuk memperkuat literasi dan edukasi tentang bahaya judi online, serta membantu mereka yang terpuruk ekonominya akibat jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Isi siaran Ramadan tidak boleh bermuatan fitnah, hasutan kebencian, disinformasi menyesatkan, hoaks, dan kabar bohong.

Selain itu, MUI mengingatkan agar isi siaran tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan, serta tidak memprovokasi timbulnya ujaran kebencian (hate speech). Isi siaran Ramadan juga tidak boleh digunakan untuk kampanye, publisitas politik, propaganda individu, serta agitasi kelompok politik dalam rivalitas politik praktis.

MUI menekankan bahwa siaran Ramadan tidak boleh menyimpang dari ajaran agama dan hukum negara, serta tidak menonjolkan unsur kekerasan, baik fisik maupun verbal. Konten cabul, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang juga dilarang.

MUI berharap isi siaran Ramadan dapat diisi dengan penguatan nilai keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagai tempat pendidikan anak-anak bangsa, generasi penerus yang tangguh untuk menopang Indonesia Emas, dengan spirit perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, sebagai ibu dan madrasah pertama bagi anak.

Dengan adanya Tausiyah Penyiaran Ramadan 2025 ini, MUI berharap lembaga penyiaran dan konten kreator dapat menyajikan konten yang berkualitas, mendidik, dan menginspirasi selama bulan suci Ramadan, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Indonesia.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap mui terbitkan tausyiah ramadan panduan siar anjuran larangan dalam ramadhan, puasa ini hingga selesai Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda Jaga semangat dan kesehatan selalu. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads