• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPK Tunda Praperadilan Hasto Jilid Dua, Ada Apa?

img

Sarjanamedia.org Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Disini mari kita bahas keunikan dari KPK, Korupsi yang sedang populer. Panduan Artikel Tentang KPK, Korupsi KPK Tunda Praperadilan Hasto Jilid Dua Ada Apa Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

Sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengalami penundaan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025, ini diajukan penundaannya karena KPK memerlukan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan materi.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, menyatakan harapannya agar praperadilan ini menjadi arena pengujian yang adil antara KPK dan tim hukumnya. Mereka ingin melihat apakah penetapan tersangka terhadap Hasto didasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma, dan argumentasi hukum yang logis, atau justru merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny Talapessy juga menekankan pentingnya asas sederhana, cepat, dan biaya murah dalam proses peradilan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim. Namun, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa putusan hakim sebelumnya masih memberikan ruang bagi pihaknya untuk mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan terpisah. Gugatan praperadilan kali ini dibagi menjadi dua perkara utama.

Gugatan pertama berkaitan dengan status suap yang disangkakan kepada Hasto, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gugatan kedua terkait dengan dugaan perintangan penyidikan, yang diatur dalam Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny Talapessy menegaskan bahwa pengajuan praperadilan ini merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP. Pihaknya berharap agar KPK dapat menghadiri sidang praperadilan demi terwujudnya kepastian hukum bagi Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan adanya permintaan penundaan sidang praperadilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penundaan diperlukan agar KPK dapat melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan praperadilan.

Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Meskipun sidang praperadilan pertama dimenangkan oleh KPK, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meyakini bahwa masih ada ruang untuk menggugurkan status tersangka kliennya. Mereka berharap agar praperadilan kedua ini dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi Hasto Kristiyanto.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai Sekretaris Jenderal salah satu partai politik terbesar di Indonesia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan adil, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kronologi Singkat Kasus Hasto Kristiyanto:

  1. Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
  2. Tim kuasa hukum Hasto mengajukan gugatan praperadilan pertama, namun ditolak oleh hakim.
  3. Tim kuasa hukum Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua dengan dua perkara sekaligus.
  4. KPK meminta penundaan sidang praperadilan kedua untuk mempersiapkan materi dan koordinasi.
  5. Sidang praperadilan kedua dijadwalkan ulang.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik.

Begitulah penjelasan mendetail tentang kpk tunda praperadilan hasto jilid dua ada apa dalam kpk, korupsi yang saya berikan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. Terima kasih

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads