Google Terkena Denda Rp 202 Miliar, Bakal Melawan dengan Banding!
Sarjanamedia.org Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Saat Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari Hukum, Teknologi. Artikel Yang Menjelaskan Hukum, Teknologi Google Terkena Denda Rp 202 Miliar Bakal Melawan dengan Banding Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
- 1.1. Google Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Table of Contents
Google Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Jakarta, 22 Januari 2025 - Raksasa teknologi Google menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Google melakukan praktik anti persaingan.
Dalam sebuah pernyataan, Google menyatakan tidak setuju dengan keputusan KPPU. Perusahaan tersebut berpendapat bahwa praktik bisnisnya sesuai dengan hukum persaingan yang berlaku.
Keputusan KPPU ini merupakan hasil dari penyelidikan selama bertahun-tahun atas dugaan praktik anti persaingan oleh Google. KPPU menemukan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk merugikan pesaing dan konsumen.
Google telah berulang kali membantah tuduhan tersebut. Perusahaan tersebut berpendapat bahwa praktik bisnisnya dirancang untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan mendorong inovasi.
Banding yang diajukan Google akan ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Belum diketahui kapan sidang banding akan digelar.
Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu kasus anti persaingan terbesar yang pernah ditangani di Indonesia. Keputusan KPPU dan hasil banding Google akan berdampak signifikan pada industri teknologi dan persaingan di pasar digital.
Demikian google terkena denda rp 202 miliar bakal melawan dengan banding telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam hukum, teknologi Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Sampai jumpa lagi
✦ Ask AI