Google Terkena Denda Rp 202 Miliar, Bakal Melawan dengan Banding!
Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Sekarang saya akan mengupas tuntas isu seputar Hukum, Teknologi. Informasi Terbaru Tentang Hukum, Teknologi Google Terkena Denda Rp 202 Miliar Bakal Melawan dengan Banding Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
- 1.1. Google Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Table of Contents
Google Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Jakarta, 22 Januari 2025 - Raksasa teknologi Google menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Google melakukan praktik anti persaingan.
Dalam sebuah pernyataan, Google menyatakan tidak setuju dengan keputusan KPPU. Perusahaan tersebut berpendapat bahwa praktik bisnisnya sesuai dengan hukum persaingan yang berlaku.
Keputusan KPPU ini merupakan hasil dari penyelidikan selama bertahun-tahun atas dugaan praktik anti persaingan oleh Google. KPPU menemukan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk merugikan pesaing dan konsumen.
Google telah berulang kali membantah tuduhan tersebut. Perusahaan tersebut berpendapat bahwa praktik bisnisnya dirancang untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan mendorong inovasi.
Banding yang diajukan Google akan ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Belum diketahui kapan sidang banding akan digelar.
Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu kasus anti persaingan terbesar yang pernah ditangani di Indonesia. Keputusan KPPU dan hasil banding Google akan berdampak signifikan pada industri teknologi dan persaingan di pasar digital.
Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang google terkena denda rp 202 miliar bakal melawan dengan banding dalam hukum, teknologi ini Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu peduli cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI