Google Terkena Denda Rp 202 Miliar, Bakal Melawan dengan Banding!
Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Kini saya ingin membedah Hukum, Teknologi yang banyak dicari publik. Artikel Terkait Hukum, Teknologi Google Terkena Denda Rp 202 Miliar Bakal Melawan dengan Banding Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.
- 1.1. Google Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Table of Contents
Google Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Jakarta, 22 Januari 2025 - Raksasa teknologi Google menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Google melakukan praktik anti persaingan.
Dalam sebuah pernyataan, Google menyatakan tidak setuju dengan keputusan KPPU. Perusahaan tersebut berpendapat bahwa praktik bisnisnya sesuai dengan hukum persaingan yang berlaku.
Keputusan KPPU ini merupakan hasil dari penyelidikan selama bertahun-tahun atas dugaan praktik anti persaingan oleh Google. KPPU menemukan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar untuk merugikan pesaing dan konsumen.
Google telah berulang kali membantah tuduhan tersebut. Perusahaan tersebut berpendapat bahwa praktik bisnisnya dirancang untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan mendorong inovasi.
Banding yang diajukan Google akan ditangani oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Belum diketahui kapan sidang banding akan digelar.
Kasus ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu kasus anti persaingan terbesar yang pernah ditangani di Indonesia. Keputusan KPPU dan hasil banding Google akan berdampak signifikan pada industri teknologi dan persaingan di pasar digital.
Begitulah ringkasan google terkena denda rp 202 miliar bakal melawan dengan banding yang telah saya jelaskan dalam hukum, teknologi Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. silakan share ke temanmu. semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.
✦ Ask AI