• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel 2024: Sengketa yang Tak Berdasar

img

Sarjanamedia.org Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Detik Ini mari kita bahas keunikan dari Pemilu, Hukum yang sedang populer. Tulisan Tentang Pemilu, Hukum MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel 2024 Sengketa yang Tak Berdasar Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel 2024: Sengketa yang Tak Berdasar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Achmad Albar. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Secara formil, gugatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Sementara secara materiil, gugatan tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam proses Pilgub Sulsel 2024.

MK juga menilai bahwa sengketa yang diajukan oleh pasangan calon tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran yang tidak dapat dibuktikan dengan jelas. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Penolakan gugatan ini merupakan kemenangan bagi pasangan calon yang terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Achmad Albar. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka kemenangan mereka dalam Pilgub Sulsel 2024 menjadi sah dan tidak dapat digugat lagi.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik terkait Pilgub Sulsel 2024. Masyarakat diharapkan dapat menerima putusan ini dengan lapang dada dan mendukung pasangan calon yang terpilih untuk memimpin Sulsel ke depan.

Tanggal: 2023-03-08

Itulah informasi seputar mk tolak gugatan pilgub sulsel 2024 sengketa yang tak berdasar yang dapat saya bagikan dalam pemilu, hukum Terima kasih telah membaca hingga akhir kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu setuju Terima kasih telah meluangkan waktu

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads