• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel 2024: Sengketa yang Tak Berdasar

img

Sarjanamedia.org Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Disini saya akan mengupas tuntas isu seputar Pemilu, Hukum. Artikel Ini Membahas Pemilu, Hukum MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel 2024 Sengketa yang Tak Berdasar Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.

MK Tolak Gugatan Pilgub Sulsel 2024: Sengketa yang Tak Berdasar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Achmad Albar. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Secara formil, gugatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Sementara secara materiil, gugatan tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran dalam proses Pilgub Sulsel 2024.

MK juga menilai bahwa sengketa yang diajukan oleh pasangan calon tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran yang tidak dapat dibuktikan dengan jelas. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan.

Penolakan gugatan ini merupakan kemenangan bagi pasangan calon yang terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Achmad Albar. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka kemenangan mereka dalam Pilgub Sulsel 2024 menjadi sah dan tidak dapat digugat lagi.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik terkait Pilgub Sulsel 2024. Masyarakat diharapkan dapat menerima putusan ini dengan lapang dada dan mendukung pasangan calon yang terpilih untuk memimpin Sulsel ke depan.

Tanggal: 2023-03-08

Begitulah ringkasan mk tolak gugatan pilgub sulsel 2024 sengketa yang tak berdasar yang telah saya jelaskan dalam pemilu, hukum Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Sampai bertemu lagi

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads