Remaja Korban Judi Online: Rehabilitasi, Bukan Penjara!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3135582/original/007956900_1590216710-WhatsApp_Image_2020-05-18_at_20.36.34.jpeg)
Sarjanamedia.org Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Di Blog Ini aku mau menjelaskan apa itu Berita secara mendalam. Konten Yang Membahas Berita Remaja Korban Judi Online Rehabilitasi Bukan Penjara Tetap fokus dan simak hingga kalimat terakhir.
Remaja Korban Judi Online: Rehabilitasi, Bukan Hukuman
Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni'am Sholeh, mengusulkan agar remaja yang terjerumus dalam judi online (judol) direhabilitasi, bukan dihukum pidana. Penanganan utama adalah rehabilitasi, bukan pendekatan punitif, tegas Asrorun di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Menurut Asrorun, rehabilitasi diperlukan karena korban judol seringkali tidak memahami bahaya yang mengintai. Mereka tergiur oleh iming-iming keuntungan mudah, namun akhirnya terjebak dalam lingkaran setan kecanduan.
Untuk mencegah remaja terjerumus dalam judol, Kemenpora telah meluncurkan berbagai program, seperti:
- Digipreneur: Mengembangkan potensi kewirausahaan berbasis digital.
- Ngoprek Digital: Mengumpulkan anak muda setiap Jumat untuk mengembangkan kreativitas dan potensi digital.
Selain itu, Kemenpora juga memberikan bantuan akses permodalan dan mengadakan lomba-lomba kreativitas berbasis digital. Kami juga menginisiasi youth mental health untuk kesehatan mental anak muda, termasuk mengatasi masalah judi, ujar Asrorun.
Asrorun berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan generasi muda yang cerdas dalam teknologi dan bijak memanfaatkannya untuk kebaikan bersama.
Sekian informasi lengkap mengenai remaja korban judi online rehabilitasi bukan penjara yang saya bagikan melalui berita Saya berharap Anda terinspirasi oleh artikel ini tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.
✦ Ask AI