Surga Pajak: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta di Tiga Sektor Ini Bebas dari Belenggu Pajak

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga hari ini menyenangkan. Dalam Blog Ini mari kita eksplorasi Pajak, Keuangan, Ekonomi yang sedang viral. Pandangan Seputar Pajak, Keuangan, Ekonomi Surga Pajak Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta di Tiga Sektor Ini Bebas dari Belenggu Pajak Simak baik-baik hingga kalimat penutup.
- 1.1. Insentif Pajak untuk Pekerja Sektor Padat Karya
- 2.1. Tanggal:
Table of Contents
Insentif Pajak untuk Pekerja Sektor Padat Karya
Pemerintah telah mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sektor padat karya yang mendapat insentif ini meliputi tekstil, sepatu, dan furnitur. Pemerintah menyatakan akan memperluas daftar sektor jika diperlukan.
Dengan insentif ini, PPh Pasal 21 pekerja di sektor padat karya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Artinya, pekerja tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor padat karya.
Tanggal: 16 Desember 2024
Terima kasih telah mengikuti pembahasan surga pajak pekerja dengan gaji di bawah rp10 juta di tiga sektor ini bebas dari belenggu pajak dalam pajak, keuangan, ekonomi ini sampai akhir Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Jangan lupa untuk membagikan kepada sahabatmu. Terima kasih telah meluangkan waktu
✦ Tanya AI