Surga Pajak: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta di Tiga Sektor Ini Bebas dari Belenggu Pajak

Sarjanamedia.org Hai apa kabar semuanya selamat membaca Dalam Waktu Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang Pajak, Keuangan, Ekonomi. Artikel Ini Membahas Pajak, Keuangan, Ekonomi Surga Pajak Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta di Tiga Sektor Ini Bebas dari Belenggu Pajak Jangan berhenti di sini lanjutkan sampe akhir.
- 1.1. Insentif Pajak untuk Pekerja Sektor Padat Karya
- 2.1. Tanggal:
Table of Contents
Insentif Pajak untuk Pekerja Sektor Padat Karya
Pemerintah telah mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sektor padat karya yang mendapat insentif ini meliputi tekstil, sepatu, dan furnitur. Pemerintah menyatakan akan memperluas daftar sektor jika diperlukan.
Dengan insentif ini, PPh Pasal 21 pekerja di sektor padat karya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Artinya, pekerja tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor padat karya.
Tanggal: 16 Desember 2024
Demikianlah surga pajak pekerja dengan gaji di bawah rp10 juta di tiga sektor ini bebas dari belenggu pajak telah saya uraikan secara lengkap dalam pajak, keuangan, ekonomi Saya berharap artikel ini menambah wawasan Anda tetap percaya diri dan perhatikan nutrisi tubuh. Jika kamu mau jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.
✦ Ask AI