• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

4 Golongan Elit yang Bisa Santai dari Kewajiban Lapor SPT

img

Sarjanamedia.org Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Pada Waktu Ini saya ingin membahas Pajak, Keuangan yang sedang trending. Diskusi Seputar Pajak, Keuangan 4 Golongan Elit yang Bisa Santai dari Kewajiban Lapor SPT Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Pelaporan SPT

Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana diatur dalam Pasal 465 huruf s PMK 81/2024.

Pembebasan Pelaporan SPT

Meskipun pelaporan SPT merupakan kewajiban, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pembebasan bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, memastikan bahwa wajib pajak badan tidak perlu lagi mengisi SPT Tahunan pada tahun 2025 karena akan diterapkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax.

Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan

Kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari pelaporan SPT akan disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Kemudahan Coretax

Suryo Utomo menyatakan bahwa coretax akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaporan pajak.

Periode Pelaporan SPT

Pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi telah dimulai sejak Januari dan akan berakhir pada 31 Maret 2025.

Pengecualian Sebelumnya

Sebelum PMK 81/2024, pengecualian pelaporan SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Pre Populated Data

Dengan skema pre populated, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing).

Terima kasih telah mengikuti pembahasan 4 golongan elit yang bisa santai dari kewajiban lapor spt dalam pajak, keuangan ini Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain selalu bergerak maju dan jaga kesehatan lingkungan. bagikan ke teman-temanmu. semoga Anda menemukan artikel lainnya yang menarik. Sampai jumpa.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads