Coretax Mendarat 1 Januari 2025: Siapkan Diri untuk Revolusi Pajak!

Sarjanamedia.org Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Kini saya akan mengupas informasi menarik tentang Ekonomi. Tulisan Yang Mengangkat Ekonomi Coretax Mendarat 1 Januari 2025 Siapkan Diri untuk Revolusi Pajak Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
Pengisian SPT Tahunan PPh 2024 Masih Gunakan Sistem Lama
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan pada awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Tenggat waktu pelaporan juga tidak mengalami perubahan, meskipun terdapat aturan baru mengenai tanggal jatuh tempo penyetoran pajak dalam peraturan Coretax.
Coretax Baru Digunakan untuk SPT 2025
Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan pada 2026. Hal ini dikarenakan data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tidak Berubah
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) tetap akhir Maret, sedangkan untuk SPT WP Badan tetap akhir April. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Wajib Pajak Masih Menggunakan DJP Online
Wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan SPT melalui e-filing di DJP Online, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.
Coretax Memudahkan Pelaporan SPT
Coretax diharapkan dapat memudahkan pelaporan SPT di masa mendatang. Sistem ini akan mengintegrasikan data transaksi wajib pajak sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.
Sekian pembahasan mendalam mengenai coretax mendarat 1 januari 2025 siapkan diri untuk revolusi pajak yang saya sajikan melalui ekonomi Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. Terima kasih
✦ Ask AI