Devisa Ekspor SDA Wajib di RI: Aturan Baru!

Sarjanamedia.org Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Dalam Konten Ini mari kita telaah Ekonomi, Ekspor, Sumber Daya Alam yang banyak diperbincangkan. Informasi Lengkap Tentang Ekonomi, Ekspor, Sumber Daya Alam Devisa Ekspor SDA Wajib di RI Aturan Baru Simak artikel ini sampai habis
Table of Contents
Pada tanggal 6 Maret 2025, pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan signifikan dalam pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023, yang bertujuan untuk mengoptimalkan kontribusi DHE SDA terhadap perekonomian nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memanfaatkan secara maksimal DHE SDA dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengingat kontribusi sektor ini mencapai 62,7% dari total ekspor nasional.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menjelaskan beberapa poin kunci perubahan dalam PP 8/2025. Perubahan tersebut meliputi peningkatan persentase penempatan DHE, perpanjangan jangka waktu penempatan, dan perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas. Khusus untuk sektor nonmigas, DHE SDA dapat digunakan selama masa retensi, asalkan tetap ditempatkan di reksus valas untuk penukaran ke rupiah melalui bank yang sama, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (BI). Mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga akan diatur oleh BI.
Lebih lanjut, PP 8/2025 memperluas cakupan penggunaan DHE SDA. Eksportir dapat menggunakan DHE SDA untuk lima keperluan utama, yaitu penukaran ke rupiah, pemenuhan kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pengadaan barang dan jasa impor, serta pembayaran kembali pinjaman valas dalam bentuk belanja modal (capex). Penggunaan DHE SDA ini juga mencakup pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia namun tidak sesuai spesifikasi, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.
Perubahan ini juga membawa implikasi pada mekanisme pengawasan. Pengawasan kewajiban penempatan DHE SDA nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah menargetkan total DHE SDA senilai US$ 165,96 miliar dari implementasi ketentuan terbaru ini. Untuk komoditas nonmigas, retensi wajib adalah 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap mengacu pada PP 36/2023, yaitu 30% dalam 3 bulan retensinya.
Salah satu poin penting dalam PP 8/2025 adalah bahwa DHE SDA yang digunakan oleh eksportir dapat diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola keuangan mereka sambil tetap berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Ferry Irawan menegaskan bahwa lima poin penggunaan DHE SDA tersebut dapat dimanfaatkan oleh eksportir dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban penempatan DHE SDA.
Dalam sosialisasi PP 8/2025, berbagai pertanyaan dari masyarakat juga dibahas, mencakup Ketentuan Umum, Retensi, dan Penempatan DHE SDA, Penggunaan DHE SDA, Mekanisme Penukaran DHE SDA ke Rupiah, serta Instrumen Keuangan dan Pajak. Pemerintah berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha mengenai aturan baru ini.
Saat PP 8/2025 mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PP 36/2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya. Eksportir wajib menyerahkan bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman kepada Bank atau LPEI.
Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa dari total nilai perdagangan Indonesia, nilai ekspor dari hasil ekstraktif didominasi oleh sektor pertambangan senilai US$ 102,8 miliar, diikuti oleh sektor perkebunan senilai US$ 46,7 miliar, terutama kelapa sawit. Aturan ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100% DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun. Ketentuan lainnya yang tidak mengalami perubahan tetap mengacu pada PP 36/2023. Komoditas yang diatur dalam kewajiban penempatan DHE SDA meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan.
Pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 264,7 miliar, dengan 62,7% berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya. Aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia di tengah gejolak pasar global. Pemerintah juga memberikan perhatian pada kelangsungan usaha para eksportir, sehingga DHE yang ada di reksus diperkenankan untuk digunakan untuk lima poin yang terkait dengan operasional perusahaan.
Secara keseluruhan, PP 8/2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA, meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, dan menjaga stabilitas keuangan negara. Dengan memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam penggunaan DHE SDA, diharapkan sektor ini dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi Indonesia.
Begitulah devisa ekspor sda wajib di ri aturan baru yang telah saya bahas secara lengkap dalam ekonomi, ekspor, sumber daya alam Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru tetap fokus pada tujuan hidup dan jaga kesehatan spiritual. Bagikan kepada sahabat agar mereka juga tahu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI