• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Garuda BUMN Dicokok Kejagung: Aroma Korupsi Minyak Menguar?

img

Sarjanamedia.org Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Detik Ini mari kita eksplorasi potensi Hukum, Korupsi, BUMN yang menarik. Informasi Mendalam Seputar Hukum, Korupsi, BUMN Garuda BUMN Dicokok Kejagung Aroma Korupsi Minyak Menguar Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

    Table of Contents

Pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah petinggi BUMN dalam sektor pengadaan minyak mentah dan produk kilang kini telah terungkap. Tindakan ini terlihat pada pengaturan proses pengadaan impor yang dilakukan secara tidak transparan. Seolah-olah semua prosedur telah dipatuhi, namun kenyataannya, pemenangan broker tertentu telah dikondisikan, dan pembelian dilakukan dengan harga yang jauh melebihi ketentuan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Harli dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam laporan penyidikan, tiga tersangka yaitu RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengaturan dalam Rapat Optimasi Hilir (OH). Tindakan ini berdampak pada penurunan tingkat kesiapan (readiness) produksi kilang, sehingga menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak dapat dimaksimalkan. Akibatnya, kebutuhan akan minyak mentah dan produk kilang terpenuhi melalui jalur impor, yang tentunya melanggar ketentuan yang ada. Fakta penyidikan menunjukkan adanya tindakan memfasilitasi pemufakatan, tegas Harli.

Lebih lanjut, pengadaan impor oleh PT Kilang Pertamina Internasional serta produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga mencerminkan adanya collusion atau pemufakatan jahat. Tersangka-tersangka yang terlibat diduga telah sepakat untuk mengatur harga sebelum tender dilakukan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dan berisiko merugikan finansial negara.

Dalam proses pengadaan, penyidik menemukan bukti adanya praktik mark up pada kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Tindakan ini menyebabkan negara harus membayar fee secara melawan hukum, yang berkisar antara 13 persen hingga 15 persen. Sementara itu, tersangka MKAR juga diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di sisi lain, tersangka DM dan GRJ dilaporkan melakukan komunikasi dengan AP untuk mencapai kesepakatan harga yang tinggi pada saat kondisi belum memenuhi syarat, serta mendapatkan persetujuan dari SDS untuk pengadaan impor. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan penyidikan terhadap dugaan korupsi ini yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina selama periode 2018 hingga 2023.

Pada periode yang sama, seharusnya pemenuhan minyak mentah dalam negeri menjadi prioritas utama, di mana Pertamina seharusnya lebih mengedepankan pasokan dari dalam negeri sebelum memutuskan untuk melakukan impor. Namun, fakta menunjukkan hal yang sebaliknya, dengan mayoritas kebutuhan minyak dalam negeri justru terpenuhi dari produk impor yang dilakukan secara melawan hukum.

Dari hasil temuan, Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka yang terlibat, termasuk RS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah pejabat penting lainnya dari PT Kilang Pertamina Internasional. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral yang melibatkan BUMN penting.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kejagung akan menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini. Perlu dicatat bahwa pengadaan minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) menunjukkan adanya penolakan terhadap minyak mentah produk dalam negeri dengan alasan yang tidak sesuai, padahal tidak jarang produk tersebut memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan.

Lebih dari itu, harga yang ditawarkan untuk impor juga tidak sebanding dengan harga produksi dalam negeri, yang berimplikasi pada meningkatnya harga yang harus dibayar konsumen. Keadaan ini berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara, yang harus ditanggung oleh masyarakat, jelas Harli.

Dalam upaya penegakan hukum, Kejaksaan Agung telah menyusun rencana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang akan dikenakan kepada para tersangka akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat di sektor energi, diharapkan pelaksanaan pengadaan minyak ke depan dapat bebas dari praktik-praktik koruptif yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.

Demikian garuda bumn dicokok kejagung aroma korupsi minyak menguar telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam hukum, korupsi, bumn Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

Special Ads
© Copyright 2024 - SARJANA MEDIA
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads